Pertanyaan kami adalah apakah kami dapat menjual tanah yang belum bersertifikat dan tidak mempunyai batas-batas tanah yang jelas? Semoga pertanyaan ini bisa terjawab.
Solusi
IDEA lovers menurut ketentuan yang ada, untuk dapat mengalihkan/menjual objek tanah maka syarat utama yang harus diketahui adalah keabsahan dari subjek (pembeli/penjual) dan objek (fisik tanah dan bukti-bukti suratnya).
Baca Juga: Jarang Terpikirkan, Ini 6 Jenis Rumah yang Selalu Dijual dengan Harga Murah
Apabila salah satu tidak terpenuhi maka transaksi jual beli menjadi tidak sah dan dianggap batal menurut hukum.
Dalam penjelasan di atas, diketahui bahwa batas-batas tanah telah bergeser tidak sesuai dengan apa yang ada dalam bukti akta jual beli maupun girik.
Dengan demikian, dapat dikatakan kepastian objek tanah sebenarnya tidak terpenuhi.
Dengan belum adanya sertifikat dan batas tanah yang tidak jelas, bukan berarti IDEA lovers tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.
Dari awal memang IDEA lovers sudah menjelaskan kondisi yang sebenarnya atau menjual dalam kondisi ”as it is” dan disepakati oleh pihak pembeli, Bapak tetap bisa menjualnya.
Sebaiknya kondisi tanah yang sebenarnya dan kesepakatan para pihak dituangkan secara terperinci dalam perjanjian jual beli agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.