Begini Cara Pemerintah Mempersiapkan New Normal di Indonesia

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:38
Dok. Crown

Ilustrasi: Kolam renang di dalam ruangan setara fasilitas hotel bintang lima.

IDEAOnline-Pemerintah tengah menggaungkan new normal atau pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Protokol untuk mengatur new normalsedang disiapkan.

Pola hidup baru dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.

Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah.

Konsep pola hidup baru menjadi fase berikutnya yang harus dijalani masyarakat saat aturan pembatasan dilonggarkan.

Salah satu yang harus diperhatikan pemerintah suatu negara atau wilayah untuk melonggarkan pembatasan terhadap pandemi virus corona yaitu mendidik, melibatkan, dan memberdayakan masyarakat untuk hidup di bawah new normal.

Baca Juga: Wow! Sterilnya Hotel Masa Depan Pasca Pandemi Covid-19, dari Ozon Pemurni Udara hingga Material Anti Bakteri Bakal Digunakan

Dok. Signify
Dok. Signify

Teknologi interact yang diaplikasikan untuk penerangan kota.

Pola hidup baru ini harus dijalani setidaknya hingga vaksin atau obat yang efektif untuk menangani Covid-19 ditemukan.

Sejumlah perusahaan pelat merah pun turut menyusun protokol kesehatan new normal.

Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN perihal antisipasi skenario The New Normal pada 15 Mei 2020 lalu.

PT Kereta Api Indonesia, PT Pertamina, PT Telkom, Bank Mandiri, Bank BNI, PT PLN, hingga PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, menyiapkan protokol new normal di tengah pandemi Covid-19.

Perusahaan-perusahaan BUMN tersebut membuat protokol layanan kepada pelanggan hingga mengatur para pekerjanya.

PT KAI memperbolehkan karyawannya yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa, dengan tetap mengedepankan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja.

Sementara itu, Telkom Group juga telah membentuk satuan tugas internal khusus penanganan Covid-19.

Di bidang perbankan juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi para nasabah dan karyawannya.

Selain itu, bank-bank akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat melakukan transaksi keuangan secara elektronik.

Sedangkan di bidang transportasi, PT AP II Bandara Soekarno-Hatta telah menyusun protokol untuk tiga aktivitas utama di bandara, seperti operasional bandara, pelayanan, dan komersial.

Baca Juga: Seperti Apa Tren Desain Kantor dan Rumah yang Bakal Booming Pasca Covid-19?

Kompas.com

Ilustrasi: Tampilan lobi baru Empire State Building

Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sedang mempersiapkan sejumlah skenario terkait tahun ajaran baru 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarimmengatakan, format pelaksanaan tahun ajaran baru akan merujuk pada kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tahun Ajaran 2020/2021 tetap akan dimulai pada pertengahan Juli mendatang.

Namun, pembukaan sekolah kembali menunggu kondisi aman dari dampak pandemi sesuai keputusan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Grifftih University mengatakan, pola hidup baru selama pandemi harus mulai disosialisasikan.

Penerapan pola sekolah baru harus dipersiapkan dengan matang.

Semuanya boleh dilakukan jika seluruh perangkat siap dan prosedur screening telah dipenuhi.

Baca Juga: Enam Ide Manjakan Diri di Rumah yang Bakal Membuatmu Nyaman Selama PSBB Covid-19

Jika screeningbelum dilakukan, sangat dianjurkan untuk dipaksakan pelaksanaannya karena sangat berbahaya.

Dicky menegaskan, potensi penularan Covid-19 dapat terjadi di segala rentang usia baik orang dewasa muda hingga anak-anak.

Virus corona jenis baru ini dapat berakibat fatal hingga menyebabkan kematian.

Beberapa hal harus dilakukan sebelum melaksanakan pola sekolah baru, seperti screeningkesehatan bagi pihak-pihak terkait, screening zona tempat tinggal, tes untuk Covid-19, aturan waktu dan kegiatan belajar mengajar, aturan tempat duduk, dan protokol kesehatan lainnya. Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Bersiap New Normal di Indonesia: Protokol Kesehatan hingga Skenario Mendikbud"

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya