Jalan di Perumahan Rusak Siapa yang Harus Perbaiki? Cari Tahu di Sini!

Selasa, 11 Agustus 2020 | 22:40
Dok. Idea

Ilustrasi-Jalan setapak, lorong, atau jalan besar adalah milik bersama.

IDEAOnline-Benarkah, perbaikan jalan di kompleks menjadi tanggung jawab warga (penghuni)?

Jika tidak, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Apa yang harus dilakukan warga perumahan ketika mengajukan komplain dan kepada siapa seharusnya komplain dialamatkan?

Beberapa hal terkait dengan ini dijelaskan oleh Yulius Setiarto, SH, Konsultan Hukum pada Setiarto & Partners Law Firm sebagai berikut.

Jalan di Perumahan adalah Jalan Khusus

Memerhatikan ketentuan pada UU No. 38/2004, jalan yang ada perumahan/kompleks merupakan jalan khusus yaitu jalan yang dibangun oleh instansi (pengembang/developer) untuk kepentingan sendiri (warga perumahan).

Jalan ini tetap menjadi jalan khusus, sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan kepada negara.

Karena jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus, yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya—baik pembuatan maupun perawatan— ialah developer perumahan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Klasifikasi Jalan sesuai Undang-undang yang Berlaku

Alfa Pratama/IDEA
Alfa Pratama/IDEA

Ilustrasi Jalan di kompleks.

Adakah Sanksinya?

Untuk jalan khusus, apabila terjadi kecelakaan akibat jalan di perumahan dan sekitarnya yang rusak, warga yang mengalami kerugian dapat mengajukan

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak pengembang/developer perumahan.

Untuk jalan umum, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat diambil oleh pengguna jalan yang mengalami kerugian.

Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) UU No. 38/2004, pengguna jalan yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan membuat laporan polisi atas dasar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Bunyi pasal tersebut intinya adalah penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jika tidak bertanggung jawab, penyelenggara dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) jika rusaknya jalan mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Untuk yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Baca Juga: Terganggu Polisi Tidur di Permukiman? Patuhi Aturan Ini Saat Membuat!

Ilustrasi-Jalan di kompleks Jakarta Garden City.

Bukan Tanggung Jawab Warga

Dengan memperhatikan ketentuan UU No. 38/2004, tanggung jawab atas jalan perumahan berada di pihak pengembang/developer perumahan sebagai penyelenggara jalan.

Tidak ada tanggung jawab dari warga yang tinggal di perumahan tersebut atas jalan di perumahan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 (Permen 01/2012) tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan, memasukkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, dalam proses pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.

Perbaikan jalan dapat dikategorikan dalam kegiatan pengawasan.

Dalam ketentuan itu tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam perbaikan jalan.

Pada lampiran Permen 01/2012 kegiatan pengawasan yang melibatkan masyarakat adalah dalam hal pemberian usulan, saran, laporan, dan informasi.

Jadi jelaslah, ketika ada kerusakan jalan di kawasan perumahan, ada 2 hal yang harus kita pastikan.

Pertama, pengembanglah yang bertanggungjawab atas keadaan jalan tersebut.

Kedua, jika jalan di perumahan (jalan khusus) sudah berubah statusnya menjadi jalan umum dan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggaraannya diambil alih oleh pemerintah kabupaten/kota, maka yang bertanggung jawab adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Pekerjaan Umum setempat.

#Baca Juga: Jangan Parkir Mobil Sembarangan Meski di Jalan Depan Rumah Sendiri, Tuntutan Hukum Ini Bisa Kamu Terima!

#berbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti