IDEAOnline-Jalan, adalah salah satu fasilitas di sebuah kompleks (perumahan) dan sering dijadikan sebagai objek promosi pengembang saat memasarkan perumahannya.
Bicara soal jalan, ada beberapa jenis jalan yang masing-masing berbeda peruntukannya.
Ada tiga kategori jenis jalan menurut fungsi, status, dan kelasnya.
Yuk kenali!
Merujuk kepada Undang- Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 2004 tentang jalan, ada 3 (tiga) kategori jalan.
1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
2. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Baca Juga: Terganggu Polisi Tidur di Permukiman? Patuhi Aturan Ini Saat Membuat!
3. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Menurut UU No. 38/2004, jalan umum dikelompokkan menurut fungsi, status , dan kelasnya.