Ingin Mengalihkan Hak Atas Tanah dengan Cara Hibah, Wasiat, atau Wakaf? Ini Prosedur Hukumnya

Kamis, 17 September 2020 | 11:00
anigumus.com

Ilustrasi

IDEAOnline-Peralihan hak atas tanah secara singkat didefinisikan sebagai: setiap perbuatan hukum yang bermaksud untuk mengalihkan hak milik atas tanah kepada pihak lain.

Dikutip dari salah satu rubrik tanya-jawab di Tabloid Rumah, Cyntia, SH, kkonsultan Hukum Properti mengatakan, peralihan hak atas tanah tersebut tidak hanya terbatas pada perbuatan hukum jual beli saja, namun juga mencakup hibah, wasiat, wakaf, warisan, tukar menukar, pemberian menurut hukum adat dan lain-lain (Pasal 26 Undang Undang Pokok Agraria).

Masing-masing peralihan hak atas tanah di atas memiliki definisi, ketentuan dan prosedur hukum yang berbeda, yang dapat diuraikan sebagai berikut.

Hibah (Tanah)

Definisi dari hibah (tanah) adalah suatu perjanjian di mana si penghibah di masa hidupnya menyerahkan sesuatu benda/tanah dan atau bangunan untuk keperluan si penerima hibah, yang dilakukan dengan suka rela/cuma-cuma dan tidak bisa ditarik kembali (Pasal 1666 KUHPerdata).

Pelaksanaan hibah memiliki prosedur hukum sebagai berikut.

  1. Surat hibah harus dibuat dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
  2. Perolehan tanah hibah sangat disarankan untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat hibah yang dibuat dengan akta PPAT.

Baca Juga: Hindari Sengketa Kepemilikan, Pecah Saja Sertifkat dengan Cara Ini

kurir.rs
kurir.rs

Ilustrasi.

Wasiat/Testamen

Wasiat didefinisikan sebagai pernyataan seseorang pada masa hidupnya, tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, dan wasiat dapat dicabut kembali (Pasal 875 KUHperdata).

Dan prosedurnya hukum dari wasiat adalah sebagai berikut.

  1. Surat wasiat harus dibuat dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
  2. Perolehan tanah karena wasiat/hibah sangat disarankan untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan. Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat wasiat/hibah wasiat yang dibuat dengan akta PPAT.
Baca Juga: Tips Atasi Masalah Jual Beli Tanah, Ketahui Syarat Materiil dan Formal

www.tribunnews.com

Ilustrasi.

Wakaf (tanah)

Wakaf didefinisikan sebagai: perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya (tanah) dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan lainnya sesuai dengan ajaran islam (Kompilasi Hukum Islam Indonesia).

Prosedur hukumnya adalah sebagai berikut.

  1. Tanah yang diwakafkan harus merupakan hak milik dari si pemberi wakaf (wakif)
  2. Wakaf tidak dapat dialihkan kepada siapapun dan harus diperuntukkan bagi peribadatan;
  3. Pihak yang mewakafkan (wakif) harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang kemudian dituangkan dalam bentuk ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan sekaligus menyerahkan sertifikat hak atas tanah.
  4. Selanjutnya Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Camat setempat untuk mendaftarkan perwakafan tersebut guna menjaga keutuhan dan kelestariannya
  5. Pendaftaran wakaf tanah dilakukan di kantor pertanahan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah.
Baca Juga: Sempat Hibahkan Rumah, Tetapi Ingin Minta Dikembalikan ke Pemiliknya? Ini Syaratnya!

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti