Hak Milik Apartemen WNA Dianggap Bertentangan dengan Reforma Agraria

Rabu, 04 November 2020 | 17:16
Kompas.com

Ilustrasi-Apartemen.

IDEAOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani draf final omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Dalam beleid tersebut, kebijakan terkait kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi warga negara asing ( WNA) dan badan hukum asing yang tertuang dalam pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja diperluas menjadi Hak Milik.

Sekretaris Nasional Konsorium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengkritisi, perluasan kepemilikan sarusun untuk WNA dan badan hukum asing bertentangan dengan Reforma Agraria yang tengah gencar dilakukan oleh Jokowi.

Salah satu program Reforma Agraria tersebut adalah pembagian sertifikat tanah gratis untuk masyarakat.

“Aturan kepemilikan sarusun bagi WNA dan badan hukum asing ini tentu saja merugikan karena di sisi lain pemerintah sedang gencar melakukan upaya reforma agraria," kata Dewi, Selasa (03/11/2020).

Padahal, reforma agraria ini sangat penting bagi masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan, sebagai bentuk dasar hukum dan bukti kepemilikan tanah atau lahan.

Baca Juga: Bakal Melonjak Harga Properti setelah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Dok. EleVee

Ilustrasi apartemen.

"Menurut kami ini akan berdampak pada keseimbangan struktur penguasaan tanah di indonesia.Masyarakat miskin terpinggirkan, sementara di sisi lain kemudahan justru diberikan kepada WNA dan badan hukum asing," imbuh Dewi.

Untuk diketahui, bunyi Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyebutkan bahwa, Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hak Milik Apartemen WNA Dianggap Bertentangan dengan Reforma Agraria

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber kompas