IDEAOnline-Beberapa kasus terkait masalah proyek mangkrak, soal refund atau pengembalian dana satu kasus, sistem pembayaran satu kasus, dan masalah dokumen yang dilakukan pengembang menjadi alasan konsumen melaporkan ke YLKI.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat dua bulan pertama tahun 2021, ada lima pengembang properti yang diadukan konsumen.
Staf Pengaduan YLKI Rio Priyambodo mengatakan, aduan konsumen yang dilaporkan tersebut berangkat dari permasalahan berbeda.
Rinciannya, dua kasus mengenai proyek mangkrak, soal refund atau pengembalian dana satu kasus, sistem pembayaran satu kasus, dan lainnya aduan soal dokumen.
Kelima pengembang tersebut adalah PT Permata Sakti Mandiri dengan proyek apartemen Cimanggis City, PT Mahakarya Evelyn Almeera Mughnii Development, PT Serpong Bangun Cipta, Transpark Juanda Bekasi dan PT Darusalam Madani Properti dengan proyek Madinah City.
Berdasarkan data YLKI, aduan konsumen terhadap PT Permata Sakti Mandiri terkait apartemen Cimanggis City karena terhentinya konstruksi alias mangkrak.
Atas kejadian tersebut, konsumen mengajukan refund atau balik biaya kepada pengembang.
Sementara aduan terkait PT Mahakarya Evelyn Almeera Mughnii Developmentkarena belum mengembalikan uang pembatalan pembelian.
Padahal, pengajuan pembatalan pembelian itu telah dilakukan konsumen sebelumnya.
Baca Juga: Survei sebelum Beli Rumah, 3 Kondisi Jadi Tanda Pengembang yang Baik
PT Serpong Bangun Cipta juga diadukan konsumen karena masalah down payment (DP) pembelian rumah konsumen yang hangus begitu saja.
"Kalau untuk Transpark Juanda Bekasi ini masalahnya adalah konsumen telah melunasi DP namun ketika proses KPA di bank ditolak dan konsumen meminta pengembalian DP yang sudah lunas," jelas Rio yang dikutip Kompas.com, Kamis (11/03/2021).
Terakhir pengembang PT Darusalam Madani Properti yang membangunMadinah City juga diadukan konsumen karena sama sekali belum melakukan konstruksi fisik.
Padahal, konsumen telah membayar DP pembelian rumah. "Jadi konsumen sudah melakukan DP namun belum ada pembangunan," imbuh Rio.
Rio menuturkan, masalah perumahan hingga saat ini memang selalu menjadi langganan aduan konsumen setiap tahunnya.
Aduan tentang pengembang bermasalah ini terjadi mulai dari hulu ke hilir.
Rio mencatat sepanjang tahun 2020, meski di tengah pandemi, terdapat 23 aduan konsumen.
Dari total jumlah aduan itu, terkait perumahan mangkrak sebesar 34,7 persen, refund30,4 perse, serah terima 17,3 persen, pelaku usaha pailit 13 persen, dokumen rumah bermasalah 8,6 persen, fasilitas umum 4,3 persen dan sistem pembayaran bermasalah 4,3 persen.
Baca Juga: Beli Rumah Baru untuk Investasi, 6 Hal yang Harus Dipertimbangkan
Adapun 23 pengembang perumahan bermasalah yang diadukan konsumen sepanjang tahun 2020 yaitu adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Terungkap Cara Meninggikan Pagar Beton, Coba Pertimbangkan Hal Ini
- Agung Sedayu Group
- Apartemen Green Park View
- Esa Sukses
- Graha Bhakti Semesta dengan proyek Cinere Delima Town House
- Green Citayam City
- Lavon Swan City
- PT Lippo Cikarang Tbk
- Mega Pesanggrahan Indah
- Meikarta
- PT Modernland Realty Tbk
- Paragon Square
- PT Permata Sakti Mandiri
- Perum Perumnas
- Perumahan Bukit Cianjur Residence
- PT Anugrah Duta Mandiri
- PT Cijayana Sukses Mandiri
- PT Kapuk Naga Indah
- PT Mekar Agung Sejahtera
- PT Prospek Duta Sukses dengan proyek Antasari 45
- PT Royal Sentul Highland Tbk
- PT Tripuri Natatama
- Residence 88
- Sebelas Mitra Mahakarya
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Lima Pengembang Properti Diadukan Konsumen