IDEAOnline-Izin mendirikan Bangunan dihapus, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Baca Juga: Sering Tidur Tanpa Bantal? Hati-Hati Ternyata Buruk Untuk Kesehatan!
"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ataumerawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," seperti tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan tersebut yang dikutipKompas.com darilaman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/02/2021).
Dalam beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.
Baca Juga: Tak Hanya Siap Dana, Renovasi Ringan ataupun Berat Harus Lakukan Ini
Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.
"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatifterhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.
Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.
Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.
Baca Juga: Awas! Ganggu Lingkungan saat Membangun Rumah Bisa Kena Masalah Hukum
Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Baca Juga: Tak Sangka, Manfaat Ampas Kopi Begitu Banyak bagi Rumah, Cek di Sini!
- peringatan tertulis
- pembatasan kegiatan pembangunan
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- penghentian sementara atau tetap padaPemanfaatan Bangunan Gedung
- pembekuan PBG
- pencabutan PBG
- pembekuan SLF Bangunan Gedung
- pencabutan SLF Bangunan Gedung
- perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Kamu bisa mengeklik tautan untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan persyaratan memperoleh PBG, berikut ini:Persetujuan Bangunan Gedung Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul IMB Dihapus, Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG
#BerbagiIDEA