IDEAOnline-Beberapa kasus dapat menyebabkan konflik dengan tetangga, salah satunya tentang tembok batas pekarangan.
Seperti apa aturannya bagi seseorang bisa membangun tembok pekarangan yang berbatasan dengan rumah tetangga?
Kasus yang dialami oleh ibu B (inisial), ditanyakan kepada Yulius Setiarkto, SH, Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm, seperti dikutip dari Rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah (Ed. 299/214).
Pak Yulius, saya memiliki rumah dengan teras belakang difungsikansebagai tempat berkumpul keluarga.
Satu bulan yang lalu, saya kedatangan tetangga baru di belakang rumah saya. Tetangga baru tersebut membangun (meninggikan) temboknya melebihi batas pekarangan rumah saya dengan alasan untuk mendapatkan privasi dan kenyamanan di teras belakang dari balkon belakang.
Memang, ia tidak menambah berat struktur tembok batas pekarangan, sehingga tak akan menyebabkan ambruknya tembok.
Terkait dengan hal tersebut, bisakah saya memberi teguran kepada tetangga tersebut dikarenakan temboknya yang melebihi batas pekarangan saya telah mengganggu pemandangan di halaman belakang rumah saya?
Atas pertanyaan ini, Yulius Setiarkto, SH, memberikan jawabannya sebagi berikut.
Berdasarkan Pasal 631 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mengatur bahwa tiap-tiap pemilik pekarangan berhak untuk menutup pekarangannya.
Lebih lanjut, Pasal 637 KUHPer mengatur bahwa setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama.
Tetapi selain harus membiayai sendiri pekerjaan tersebut, ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan, guna memelihara bagian baru yang menumpang di atas bagian yang lama dan harus mengganti kerugian akibat pertambahan berat bagian atas yang menindih bagian bawah, dihitung seimbang dengan berat beban dan menurut harganya.
Bila tembok batas milik bersama itu tidak kuat untuk menyangga bagian atas yang dipertinggi itu, maka pemilik yang menghendaki peninggian itu harus memperbarui tembok batas seluruhnya
Menambahkan tebal tembok harus dilakukan dengan mengurangi luas pekarangannya sendiri.
Baca Juga: Awas! Ganggu Lingkungan saat Membangun Rumah Bisa Kena Masalah Hukum
Terkait hal tersebut, dalam kasus ini, tetangga ibu A memang memiliki hak untuk menambah tinggi tembok batas pekaranganmu berdasarkan ketentuan di atas. Namun, pelaksanaan atas hak tersebut tidaklah mutiak.
Hak tersebut dapat dilaksanakan sepanjang tidak melanggar hak dan kepentingan orang lain, dalam hal ini hak dan kepentingan kamu, yaitu sepanjang bagian tembok yang dipertinggi tersebut tidak mengganggu keamanan (tidak ambruk) pada rumah.
Merujuk pada pasal 667 KUHPer, diberikan batasan kepada tetangga yang menutup pekarangannya tersebut, dengan ketentuan bahwa apabila pihak lain terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga tidak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak dibukakan jalan.
Nah, Idea Lovers, cermati aturan ini ya ketika membuat tembok batas pekarangan rumah biar tak memicu konflik dengan tetangga.
Baca Juga: Renovasi Tanpa Mengganggu Tetangga, Ini Cara Hindari Konflik
#BerbagiIDEA