IDEAOnline-Dari sekian banyak pilihan, mau investasiyang mana? Mending beli tanah atau rumah, harus dipikirkan dengan cermat.
Jika berminat pada lahan kosong (tanah), kriteria apa yang kamu pakai dan mesti dibiarkan kosong atau didirikan bangunan?
Setiap orang pasti mengharapkan tingkat pengembalian (return).
Namun faktanya,returndapat menjadi positif alias untung atau kemungkinan menjadi negatif alias rugi.
Berikut beberapa gambaran yang bisa menjadi bekal sebelum Idea Lovers memutuskan membeli tanah (lahan)untuk berinvestasi.
Baca Juga: Bulan Ramadan Saatnya Menata Ulang, Pikirkan 5 Hal ini Sebelum Memilih Furnitur di Rumah Mungil
Baca Juga: Tak Perlu Panggil Tukang, Ternyata Lantai Parket yang Kusam Bisa Dibersihkan dengan Trik Ini!
Dikutip dari buku Taufik Gumulya, CFP, Perencana Keuangan pada TGRM Financial Planning Services, berikut plus minus berinvestasi rumah maupun lahan/tanah.
- Returnyang cukup besar, ini bisa didapat dari data rata-rata kenaikan tanah (di sekitar Jakarta) dalam hal ini Cibubur, Depok dan Serpong per tahun dalam kisaran 15% s/d 30%, tentu tergantung lokasi dan infrastruktur di sekitarnya.
- Biaya perawatan relatif sangat rendah.
- Tidak perlu diasuransi, relatif aman karena tidak bisa terbakar.
- Sulit untuk mendapatkan income tambahan dlm bentuk sewa, dll.
- Lebih sulit dijadikan jaminan utang di Bank jika dibandingkan dengan rumah.
- Semakin luas, semakin tidak likuid karena sulit mencari pembeli yang memiliki banyak uang.
Baca Juga: Kepoin Yuk 5 Home Appliances Baru Berinovasi IoT, Canggih dan Estetis
Dengan berbagai keuntungan inilah, investasi tanah cukup banyak diminati.
Namun, banyaknya kasus penipuan, menuntut kamu haris berhat-hati saat membeli tanah karena seberapapun keuntungan, setiap investasi selalu dibayangi risiko.
Kamu harus berhati-hati karena jika tanah yang dibeli ternyata bersengketa atau bermasalah tentang kepemilikannya, ini akan merepotkan pada kemudian hari.
Termasuk jika sertifikatnya tidak sah atau tanah terbengkalai yang kemudian diduduki oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Berikut ini, beberapa hal yang perlu Idea Lovers perhatikan saat akan membeli tanah.
1. Cari lokasi strstegis
Strategis, tidak harus selalu di pinggir jalan raya, yang penting jangan terlalu jauh dari jalur utama.
Termasuk tidak begitu jauh dari permukiman, perkantoran, serta pusat bisnis dan jasa.
Hindari membeli tanah di tepi sungai besar karena bisa terancam abrasi.
Jangan pula membeli yang dekat jalur listrik bertekanan tinggi (SUTET) atau pom bensin.
Waspadai juga area yang rawan tanah bergerak atau banjir.
Tanah yang dulunya adalah rawa juga berpotensi kebanjiran.
Tanah yang berlokasi di pinggir jalan juga berisiko berkurang jika terjadi pelebaran jalan.
Jadi, kamu perlu mengetahui kontur tanah dan potensi nilai jual ke depannya.
Lokasi strategis memang menentukan nilai tanah.
Semakin bagus lokasinya, harga tanah pasti semakin tinggi. Nilainya juga akan meningkat pesat.
Baca Juga: Bulan Ramadan Saatnya Menata Ulang, Pikirkan 5 Hal ini Sebelum Memilih Furnitur di Rumah Mungil
Baca Juga: Beli Rumah Baru untuk Investasi, 6 Hal yang Harus Dipertimbangkan
2. Bandingkan harga
Jangan mudah tergiur iklan harga tanah yang berkesan murah.
Sebaiknya jangan buru-buru membelinya.
Selain wajib mencermati lokasi, kamu perlu mempelajari dan membandingkan harga tanah yang diiklankan dengan tanah lainnya.
Lakukan survei lokasi dan harga untuk membandingkan antara area tanah yang satu dengan yang lainnya yang memiliki kondisi serupa.
Hal ini agar terhindar juga dari penipuan saat membeli tanah.
3. Periksa surat tanah
Periksalah sertifikat tanah, cermati perpindahan tangannya.
Salah satu caranya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat.
Kamu perlu memerhatikan nama pemegang hak atas tanah, membandingkan luas tanah pada sertifikat dengan aslinya, kondisi tanah (misalnya tanah pekarangan atau sawah), dan cermati tahun pembuatan akta tanah.
4. Pemeriksaan PPAT
Mintalah bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengecek legalnya sertifikat tanah.
PPAT akan membantu memeriksa sertifikat tanah pada Badan Pertanahan nasional (BPN) untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa.
Jika sertifikat tanah bermasalah, PPAT akan menolak Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Baca Juga: Enggak Perlu Pusing-pusing, Begini Cara Penempatan Furnitur di Ruang Keluarga saat Bulan Puasa
Baca Juga: Investasi Properti di Masa Resesi, Apa Kiat dan Keuntungannya?
5. Pembuatan AJB
Setelah sertifikat tanah dinyatakan tidak bermasalah, maka akan dibuat AJB dengan sejumlah syarat.
Di antaranya, surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama lima tahun terakhir, sertifikat tanah, dan surat izin mendirikan bangunan.
6. Proses balik nama
Segera lakukan proses balik nama setelah pembelian tanah disepakati.
Jika kamu menundanya, akan muncul biaya lain akibat jual beli tanah yang menjadi tanggungan pembeli. Contohnya, biaya balik nama di PPAT.
Ada sejumlah persyaratan atau berkas yang perlu kamu lengkapi untuk proses balik nama.
Di antaranya, surat permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, AJB, sertifikat tanah, KTP pembeli dan penjual tanah, serta bukti pelunasan pembayaran PPh dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Disarankan jangan membayar harga tanah jika persyaratan untuk balik nama belum lengkap.
Kamu perlu memastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap agar proses balik nama lancar.
Bila pembelian tanah dengan cara diangsur, kamu harus memastikan bahwa penjualnya telah kamu kenal dan beritikad baik.
Baca Juga: Keuntungan Investasi Properti Dibanding Emas dan Saham dan Cara Mengoptimalkan
#BerbagiIDEA