Saat Pengembang Apartemen Pailit, Ini Cara Amankan Hak sebagai Pembeli

Sabtu, 05 Juni 2021 | 19:00
Komaps.com

Ikustrasi

IDEAonline-Mengutip rubrik interaktif di Tabloid Rumah, permasalahan tentang pengembang apartemen yang pailit ini mengemuka.

Idea Lovers ada mengalami hal yang sama? Yuk simak!

Berikut Tanya-Jawab antara penanya dan Yulius konsultan hukum (pengasuh rubrik).

Tanya

Salam Sejahtera Bapak Yulius,

Baca Juga: Picu Penyakit Berbahaya yang Sempat Renggut Nyawa Ibu Ani Yudhoyono, Simak Bahaya Obat Nyamuk yang Jarang Diketahui

Baca Juga: Kadar Vitamin D di Tubuh dan Risiko Terkena Covdi-19, Cek Penelitian Terbaru!

Saya menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk satu unit apartemen. Saya telah membayar secara bertahap hingga 90% dari harga jual. Pada pertengahan tahun (tahun yang sama saat membeli), saya membaca pengumuman di sebuah harian nasional bahwa pihak Penjual dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Hal-hal apa saja yang harus saya lakukan untuk mengamankan hak-hak saya selaku pemilik unit apartemen tersebut berdasarkan informasi yang telah saya jelaskan?

Terima kasih Pak.

Salam,

Ibrahim, Jakarta

Ilustrasi apartemen

Jawab

Pak Ibrahim,

Selaku pemilik unit apartemen, Anda dapat melakukan hal-hal berikut untuk mengamankan hak-hak Bapak:

1. Mendaftar Sebagai Kreditor

Baca Juga: Repot Pindah ke Apartemen? Pakai Jasa Pindahan Saja, Ini Biayanya!

Baca Juga: Ini Dia Type dan Ukuran Cooker Hood yang Cocok untuk Apartemen

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No.37/2007 diatur sebagai berikut:

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau udang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”

Pasal 1 ayat (3) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”

Pasal 1 ayat (3) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau udang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.”

Pasal 1 ayat (6) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia, maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi member hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (6) UU No.37/2004 tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang.

Ilustrasi

Sedangkan pengertian utang antara lain adalah kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang berdasarkan perjanjian.

Baca Juga: Picu Penyakit Berbahaya yang Sempat Renggut Nyawa Ibu Ani Yudhoyono, Simak Bahaya Obat Nyamuk yang Jarang Diketahui

Baca Juga: Serupa tapi Tak Sama, Kondotel dan Apartemen Servis, Apa Perbedaannya?

Dalam kasus Bapak, Bapak telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang biasanya dalam perjanjian tersebut dinyatakan dari pihak penjual berkewajiban untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atas nama Bapak.

Sehingga berdasarkan Pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (6) UU No.37/2004 tersebut dapat disimpulkan bahwa Bapak selaku kreditor dari Penjual, oleh karena Penjual memiliki kewajiban untuk melakukan penerbitan atas sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atas nama Klien.

2. Mengikuti Proses Kepailitan

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Bapak adalah termasuk kreditor berdasarkan UU No.37/2004. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU No.37/2004 diatur bahwa selama beralangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan dari harta kepailitan yang ditujukan terhadap debitor pailit hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.

Komaps.com

Ikustrasi

Dalam hal ini, selama kepailitan berlangsung, Bapak dapat menuntut atas perolehan pemenuhan dari harta kepailitan, dalam kasus ini atas unit satuan atas rumah susun yang Bapak beli, hanya dengan mengajukan pendaftaran atas tagihan kepada kurator.

Berdasarkan informasi Bapak, bahwa telah ditetapkan batas akhir pengajuan tagihan oleh kreditor.

Dalam hal Bapak tidak melakukan pengajuan tagihan pada batas waktu tersebut, maka Bapak tidak akan diperhitungkan sebagai kreditor dalam pembagian harta pailit, dalam hal ini termasuk atas pembagian atas unit satuan rumah susun yang telah Bapak beli tersebut.

Sehingga, dikemudian hari apabila harta Penjual telah habis dibagi dalam pembagian harta pailit, maka Bapak hanya akan dapat menagih atas harta yang didapat kemudian oleh Penjual.

Baca Juga: Kasur yang Nyaman Harus Miliki Kepadatan Busa yang Pas, Simak 7 Prinsip Penting Lainnya, Wajib Tahu!

Baca Juga: Ingin Menyewakan Apartemen? Ini Lima Langkah Harus Dilakukan

Kami menyarankan kepada Bapak untuk mendaftar sebagai kreditor dalam proses kepailitan, guna melindungi hak-hak Bapak apabila ternyata dilakukan pembagian harta pailit Penjual tersebut.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat bermanfaat untuk penyelesaian kasus Bapak. Salam.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #rumahtropis

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti