IDEAonline -Pohon tetangga tumbuh tinggi dan rindang.
Dahannya melintasi pekarangan rumah kita.
Daun-daun, ranting patah, bahkan ulat bulunya sering jatuh ke halaman kita.Baca Juga : Rencana Nikahi Selimutnya Sendiri, Alasannya Hanya Gara-gara Keintimannya Bisa Diandalkan!
Berulangkali kita menegurnya, eh tak digubris juga.
Apa yang bisa kita lakukan?
Sebenarnya, kalau mau, kita bisa mengambil “tindakan sendiri”.
Baca Juga : Hidupnya Tidak ingin Menyusahkan, Mbah Sadikun Rela Tinggal di Rumah yang Sudah Tak Layak Ini!
Ada undang-undang yang bisa kita pakai sebagai payung hukum, yakni Pasal 666 KUHPerdata.
Berikut kutipannya;
Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung (melintang) di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotongnya.
Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.