Baca Juga : Ayu Ting Ting Berikan Ria Ricis Mobil Mewah Seharga 15 Miliar, Ayu: Karena Kan Datengin Orang Kaya!
Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berhak meminta si tetangga untuk memotong dahan pohon yang melintang ke pekarangan.
Kita juga boleh memotongnya sendiri setelah permintaan kita ditolak si tetangga.
Tapi, syaratnya, saat memotong dahan tersebut kita tidak menginjak pekarangan tetangga.
Jika tidak, kita bisa balik dituntut secara hukum. (Yulius Setiarto, SH, Setiarto & Partners Law Firm)
Artikel ini pernah tayang di Intisari dengan judul Jika Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan, Ini yang Boleh Kita Lakukan Tanpa Takut Tuntutan Hukum