IDEAonline - Rumah adalah kebutuhan pokok manusia yang untuk mendapatkannya pun perlu upaya yang besar.
Walaupun mahal, kebutuhan tempat tinggal adalah kebutuhan yang sangat mendesak.
Memiliki rumah adalah sebuah sarana bagi kita untuk melindungi keluarga, bahkan harta benda yang dipunyai.
Banyak cara untuk memiliki rumah sendiri, terlebih lagi saat ini banyak kemudahan yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk dapat memiliki rumah sendiri, salah satunya adalah fasilitas KPR.
Dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah), pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20% - 30% dari harga rumah.
Baca Juga : Intip Jajaran Peralatan Makan Mewah milik Syahrini. Bisa Buat Kredit Rumah!
Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR.
Buat kamu yang baru pertama kali membeli rumah jangan bingung.
Simak 9 tips langkah membeli rumah melalui fasilitas KPR.
Baca Juga : Inspirasi Desain Hunian Mikro 26 M2, Tetap Lega Berkat Furnitur Kompak