- Fotokopi KTP pemohon Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai,
Baca Juga : Inspirasi Desain Rumah Mungil 45 Meter Persegi, Jadi Lega Berkat Split Level
- Kartu keluarga Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan.
Dokumen tambahan yang perlu disiapkan untuk karyawan adalah slip gaji, surat keterangan dari tempat bekerja, rekening tabungan (keadaan keuangan pemohon pada catatan rekening ini harus bagus) minimal selama 3 bulan, fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Sedangkan dokumen tambahan untuk wiraswasta atau profesional di antaranya sebagai berikut.
- Bukti transaksi keuangan usaha,
- Catatan rekening bank (keadaan keuangan kamu pada catatan rekening ini harus bagus),
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) - SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan),
Baca Juga : Rahasia Inspirasi Desain Rumah Seluas 33 M2, Rapi Meski Ada Balita
- Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha selain perdagangan,
- TDP (tanda daftar perusahaan),
- Jika kamu adalah seorang profesional, beberapa syarat di atas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misalnya profesinya adalah seorang dokter.