Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Sulit Membedakan HGU, SHM dan HGB? Ini Dia Perbedaan Signifikannya!

iDea Online - Kamis, 21 Februari 2019 | 20:20
Ada yang menyebut kepemilikan lahan yang dituduhkan Jokowi ke Prabowo tidak benar. Karena tanah tersebut bukan milik pribadi.

Ada yang menyebut kepemilikan lahan yang dituduhkan Jokowi ke Prabowo tidak benar. Karena tanah tersebut bukan milik pribadi.

IDEAonline -Kontroversi debat Calon Presiden (Capres) Joko Widodo dengan Capres Prabowo Subianto soal kepemilikan lahan masih memanas.

Ada yang menyebut kepemilikan lahan yang dituduhkan Jokowi ke Prabowo tidak benar. Karena tanah tersebut bukan milik pribadi.

Penguasaan lahan Prabowo memang menarik perhatian.

Baca Juga : Dulu Bersiteru Sekarang Jadikan Regina Sebagai Bahan Olok-olokan, Kini Farhat Abbas, Krisna Murti dan Ilal Ferhad Justru 'Bersaudara'!

Pasalnya, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh.

Terkait kepemilikan lahan tersebut, Prabowo menggelak dengan menyebut tetap mengelolanya daripada diberikan kepada asing. Apalagi ia mengklaim dirinya patriot.

Terlepas dari kontroversi tersebut, sebenarnya seperti apa sih bedanya status kepemilikan lahan di Indonesia.

Baca Juga : 5 Tahun Bercerai Kini Farhat Abbas dan Nia Malah Jadi Tetangga, Begini Isi Rumah Mewahnya Ketika Bersama Dulu

Di sini ada tiga status yang diulas. Pertama, Hak Guna Usaha (HGU), kedua, Hak Guna Bagunan (HGB) dan ketiga, Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam debat capres pada Minggu (17/2), Prabowo mengklarifikasi kalau status penguasaannya terhadap lahan tersebut sifatnya HGU.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular