1. HGU
Mengutip berbagai sumber, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.
Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.
Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.
Baca Juga : 19 Tahun Menikah, Teddy Syah dan Rina Gunawan Bagikan Resep Selalu Harmonis dan Hunian Mewah Miliknya!
Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar. Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.
Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.
Ini biasanya dilakukan perusahaan dengan syarat HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Baca Juga : Terinspirasi dari Games, Dodit Mulyanto Miliki Rumah Mewah di Lereng Gunung Lengkap dengan Pacuan Kuda!
Nah kelebihan HGU ini adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Nah hak ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain.