2. SHM
Sementara SHM merupakan jejang sertifikat hak atas tanah yang tertinggi dan terkuat.
SHM merupakan sertifikat yang menandakan pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.
Pemilik SHM dapat mewarikan lahan yang dimiliknya kepada anak-anak atau cucunya sesuai kesepakatan dan keinginannya.
3. HGB
Sementara HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun.
Namun karena atas permintaan pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, hak menggunakan tanah tersebut dapat diperpanjang 20 tahun.
Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanay memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.
Biasanya, pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen.