Follow Us

Sertifikat Tanah Rusak Karena Banjir, Inilah Langkah untuk Membuat Penggantinya

Alfa - Jumat, 15 Maret 2019 | 20:28
Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya.
(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya.

IDEAonline - Salah satu kerugian banjir adalah beberapa surat penting seperti sertifikat rumah rusak.

Jika mengalami hal ini, sebenarnya ada cara dan langkah yang bisa kamu lakukan untuk dapat mengganti sertifikat rumah yang telah rusak.

Sebenarnya kamu tidak perlu khawatir mengenai kerusakan sertifikat ini.

Kamu dapat melakukan penggantian sertifikat yang rusak terendam banjir di Kantor Pertanahan yang berwenang.

Prosedur yang dapat dilakukan hampir sama dengan pengajuan sertifikat baru.

Baca Juga : Jangan Sampai Salah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Namun tentu saja lebih mudah karena dasar sertifikat yang lama sudah ada.

Data mengenai siapa pemilik tanah sudah ada di Kantor Pertanahan setempat.

Inilah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk pergantian sertifikat yang telah rusak tersebut.

1. Mengisi formulir

Kamu atau pihak yang dikuasakan mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang biasanya sudah disediakan di loket pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat.

Editor : Alfa

Latest