IDEAonline - Salah satu kerugian banjir adalah beberapa surat penting seperti sertifikat rumah rusak.
Jika mengalami hal ini, sebenarnya ada cara dan langkah yang bisa kamu lakukan untuk dapat mengganti sertifikat rumah yang telah rusak.
Sebenarnya kamu tidak perlu khawatir mengenai kerusakan sertifikat ini.
Kamu dapat melakukan penggantian sertifikat yang rusak terendam banjir di Kantor Pertanahan yang berwenang.
Prosedur yang dapat dilakukan hampir sama dengan pengajuan sertifikat baru.
Baca Juga : Jangan Sampai Salah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Namun tentu saja lebih mudah karena dasar sertifikat yang lama sudah ada.
Data mengenai siapa pemilik tanah sudah ada di Kantor Pertanahan setempat.
Inilah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk pergantian sertifikat yang telah rusak tersebut.
1. Mengisi formulir
Kamu atau pihak yang dikuasakan mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang biasanya sudah disediakan di loket pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat.