Baca Juga : Tak Perlu Keluarkan Uang Sepeserpun, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis!
2. Bawa sertifikat asli
Melampirkan sertipikat asli walaupun kondisinya sudah rusak.
Setidaknya masih bisa diketahui data mengenai objek dan subjek hak atas tanah tersebut (misalnya nomor sertifikat dan nama pemegang hak).
Hal ini juga untuk memudahkan pencocokan data yang ada di Kantor Pertanahan.
3. Lampiran pajak PBB
Melampirkan SPPT PBB tahun terakhir.
Baca Juga : Beli Tanah Lengkap Sertifikat, Ternyata Penjualnya Jadi Tersangka, Ini Sarannya
4. Fotokopi identitas
Melampirkan fotokopi identitas atau pihak yang dikuasakan
Selain itu Melampirkan surat kuasa bila kamu memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurus sertifikat ini.
5. Membayar biaya retribusi