Follow Us

Sertifikat Tanah Rusak Karena Banjir, Inilah Langkah untuk Membuat Penggantinya

Alfa - Jumat, 15 Maret 2019 | 20:28
Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya.
(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya.

Baca Juga : Tak Perlu Keluarkan Uang Sepeserpun, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis!

2. Bawa sertifikat asli

Melampirkan sertipikat asli walaupun kondisinya sudah rusak.

Setidaknya masih bisa diketahui data mengenai objek dan subjek hak atas tanah tersebut (misalnya nomor sertifikat dan nama pemegang hak).

Hal ini juga untuk memudahkan pencocokan data yang ada di Kantor Pertanahan.

3. Lampiran pajak PBB

Melampirkan SPPT PBB tahun terakhir.

Baca Juga : Beli Tanah Lengkap Sertifikat, Ternyata Penjualnya Jadi Tersangka, Ini Sarannya

4. Fotokopi identitas

Melampirkan fotokopi identitas atau pihak yang dikuasakan

Selain itu Melampirkan surat kuasa bila kamu memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurus sertifikat ini.

5. Membayar biaya retribusi

Editor : iDEA

Latest