Follow Us

Sertifikat Tanah Rusak Karena Banjir, Inilah Langkah untuk Membuat Penggantinya

Alfa - Jumat, 15 Maret 2019 | 20:28
Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya.
(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya.

IDEAonline - Salah satu kerugian banjir adalah beberapa surat penting seperti sertifikat rumah rusak.

Jika mengalami hal ini, sebenarnya ada cara dan langkah yang bisa kamu lakukan untuk dapat mengganti sertifikat rumah yang telah rusak.

Sebenarnya kamu tidak perlu khawatir mengenai kerusakan sertifikat ini.

Kamu dapat melakukan penggantian sertifikat yang rusak terendam banjir di Kantor Pertanahan yang berwenang.

Prosedur yang dapat dilakukan hampir sama dengan pengajuan sertifikat baru.

Baca Juga : Jangan Sampai Salah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Namun tentu saja lebih mudah karena dasar sertifikat yang lama sudah ada.

Data mengenai siapa pemilik tanah sudah ada di Kantor Pertanahan setempat.

Inilah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk pergantian sertifikat yang telah rusak tersebut.

1. Mengisi formulir

Kamu atau pihak yang dikuasakan mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang biasanya sudah disediakan di loket pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga : Tak Perlu Keluarkan Uang Sepeserpun, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis!

2. Bawa sertifikat asli

Melampirkan sertipikat asli walaupun kondisinya sudah rusak.

Setidaknya masih bisa diketahui data mengenai objek dan subjek hak atas tanah tersebut (misalnya nomor sertifikat dan nama pemegang hak).

Hal ini juga untuk memudahkan pencocokan data yang ada di Kantor Pertanahan.

3. Lampiran pajak PBB

Melampirkan SPPT PBB tahun terakhir.

Baca Juga : Beli Tanah Lengkap Sertifikat, Ternyata Penjualnya Jadi Tersangka, Ini Sarannya

4. Fotokopi identitas

Melampirkan fotokopi identitas atau pihak yang dikuasakan

Selain itu Melampirkan surat kuasa bila kamu memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurus sertifikat ini.

5. Membayar biaya retribusi

Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, Kantor Pertanahan akan mengurus dan menggantikan sertifikat yang rusak tersebut dengan sertifikat yang baru.(*)

Baca Juga : Wajib Tahu! Inilah Cara dan Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Editor : Alfa

Latest