IDEAonline -Menggunakan jasa arsitek atau kontraktor merupakan hubungan kerja yang membutuhkan sebuah kesepakatan yang menjaga komitmen masing-masing pihak.
Kesepakatan ini dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Rita Laksmitasari, arsitek, berapa pun nilai kontraknya, entah hanya merenovasi dapur atau kamar mandi, sebaiknya pelaksanaan pekerjaan diperkuat dengan kontrak kerja.
Sesuai UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pasal 22 ayat 1, kontrak kerja konstruksi setidaknya harus mencakup uraian klausul mengenai beberapa hal berikut ini.
Pertama, para pihak yang terkait dengan kontrak kerja dan memuat secara jelas identitas para pihak tersebut.
Kedua, rumusan pekerjaan yang memuat uraian secara jelas dan rinci mengenai lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan.
Baca Juga : Kena Tipu Kontraktor Rumah yang Nakal? Ini 3 Tanda Mengenalinya
Baca Juga : 5 Cara Memilih Kontraktor Berkualitas, Yang Nomor 3 Harus Banget Dilakukan Nih!
Ketiga, masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan. Klausul ini memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Keempat, tenaga ahli (jika ada). Klausul ini memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasii, dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Kelima, hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa. Klausul ini memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan.