Hak penyedia jasa diperlukan untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Keenam, cara pembayaran. Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi.
Baca Juga : Sebenarnya, Berapa Harga Jasa Menggunakan Arsitek Saat Bangun Rumah?
Baca Juga : Arsitek Jepang Ini Bakal Mulai Debutnya di Indonesia, Intip Karya Terbarunya di Sydney
Ketujuh, cidera janji. Klausul ini memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan.
Kedelapan, penyelesaian perselisihan. Klausul ini memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat adanya ketidaksepakatan.
Kesembilan, pemutusan kontrak kerja konstruksi. Klausul ini memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
Kesepuluh, keadaan memaksa (force majeure). Klausul ini memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak dan bisa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Kesebelas, kegagalan bangunan. Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan.
Nah Idea Lovers, buat kontrak kerja dan cermati isinya ya agar pembangunan dan renovasi rumah lancar tanpa masalah.
Baca Juga : 4 Pertimbangan yang Selalu Harus Kamu Ingat Sebelum Renovasi Dapur