IDEAonline -Menggunakan jasa arsitek atau kontraktor merupakan hubungan kerja yang membutuhkan sebuah kesepakatan yang menjaga komitmen masing-masing pihak.
Kesepakatan ini dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Rita Laksmitasari, arsitek, berapa pun nilai kontraknya, entah hanya merenovasi dapur atau kamar mandi, sebaiknya pelaksanaan pekerjaan diperkuat dengan kontrak kerja.
Sesuai UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pasal 22 ayat 1, kontrak kerja konstruksi setidaknya harus mencakup uraian klausul mengenai beberapa hal berikut ini.
Pertama, para pihak yang terkait dengan kontrak kerja dan memuat secara jelas identitas para pihak tersebut.
Kedua, rumusan pekerjaan yang memuat uraian secara jelas dan rinci mengenai lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan.
Baca Juga : Kena Tipu Kontraktor Rumah yang Nakal? Ini 3 Tanda Mengenalinya
Baca Juga : 5 Cara Memilih Kontraktor Berkualitas, Yang Nomor 3 Harus Banget Dilakukan Nih!
Ketiga, masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan. Klausul ini memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Keempat, tenaga ahli (jika ada). Klausul ini memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasii, dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Kelima, hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa. Klausul ini memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan.
Hak penyedia jasa diperlukan untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Keenam, cara pembayaran. Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi.
Baca Juga : Sebenarnya, Berapa Harga Jasa Menggunakan Arsitek Saat Bangun Rumah?
Baca Juga : Arsitek Jepang Ini Bakal Mulai Debutnya di Indonesia, Intip Karya Terbarunya di Sydney
Ketujuh, cidera janji. Klausul ini memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan.
Kedelapan, penyelesaian perselisihan. Klausul ini memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat adanya ketidaksepakatan.
Kesembilan, pemutusan kontrak kerja konstruksi. Klausul ini memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
Kesepuluh, keadaan memaksa (force majeure). Klausul ini memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak dan bisa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Kesebelas, kegagalan bangunan. Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan.
Nah Idea Lovers, buat kontrak kerja dan cermati isinya ya agar pembangunan dan renovasi rumah lancar tanpa masalah.
Baca Juga : 4 Pertimbangan yang Selalu Harus Kamu Ingat Sebelum Renovasi Dapur
Baca Juga : Mau Renovasi Rumah Sebaiknya Jangan Saat Istri Hamil, Benarkah
(*)