Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kondisi Tanah Sudah Beralih kepada Pihak Ketiga? Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Fatur Rohman - Sabtu, 06 Juli 2019 | 09:30
Menyikapi tawaran perdamaian pihak lain atas tanah
UK Escape Games

Menyikapi tawaran perdamaian pihak lain atas tanah

Laporan TabloidRUMAH 208

IDEAonline- IDEA lovers pernah mendengar banyak kasus mengenai sidang pembatalan hak atas tanah? Yuk mampir ke kasus berikut ini

Baca Juga: Ramah Lingkungan, Intip Bagaimana Cara Arsitek Dalam Negeri Hadapi Iklim Tropis di Indonesia, Bikin Ngiler!

Studi Kasus

Masalah ini berawal ketika Kantor Pertanahan setempat digugat oleh pihak B di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan penerbitan sertifikat hak milik kami.

Kemudian dalam perjalanan sidang, pihak B menawarkan perdamaian dengan beberapa syarat-syarat tertentu, di antaranya kami harus membatalkan sebagian perjanjian peralihan hak atas tanah tersebut.

Baca Juga: WC Mampet Hingga Sulit Mem-flush? Coba Atasi dengan Soda Kue dan Cuka!

Sebenarnya kami tidak berkeberatan dengan perdamaian tersebut, tetapi permasalahannya objek tanah tersebut telah dijual atau beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga.

Pertanyaan kami adalah apakah perdamaian antara kami tetap dapat dilakukan dengan kondisi objek tanahnya telah beralih kepada pihak ketiga?

Solusi

Perlu diketahuisedikit bahwa penyelesaian perkara melalui pengadilan akan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular