Setelah itu, akan diteruskan dengan pendaftaran hak atas tanah kepada kantor pertanahan karena ada pembatalan sehingga sertifikat yang baru saja terbit akan dibatalkan.
Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.
(*)
Setelah itu, akan diteruskan dengan pendaftaran hak atas tanah kepada kantor pertanahan karena ada pembatalan sehingga sertifikat yang baru saja terbit akan dibatalkan.
Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.
(*)
Editor : Maulina Kadiranti
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular