Follow Us

Kondisi Tanah Sudah Beralih kepada Pihak Ketiga? Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Fatur Rohman - Sabtu, 06 Juli 2019 | 09:30
Menyikapi tawaran perdamaian pihak lain atas tanah
UK Escape Games

Menyikapi tawaran perdamaian pihak lain atas tanah

Baca Juga: Ramah Lingkungan, Intip Bagaimana Cara Arsitek Dalam Negeri Hadapi Iklim Tropis di Indonesia, Bikin Ngiler!

Oleh sebab itu, sebenarnya perdamaian adalah upaya penyelesaian yang terbaik (apabila memungkinkan).

Putusan perdamaian adalah putusan pengadilan yang berisi persetujuan perdamaian antara pihak yang berperkara dan memuat amar ”menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi persetujuan perdamaian”.

Baca Juga: Muncul di Plafon Rumah, Begini Sosok Mengerikan yang Disebut-sebut sebagai Alien

Dengan telah beralihnya hak kepemilikan atas objek perkara kepada pihak ketiga maka putusan perdamaian akan menyangkut kepentingan pihak ketiga (dalam hal ini tidak termasuk dalam pihak yang berperkara).

Menurut hukum, putusan perdamaian tersebut tidak dapat dilaksanakan karena putusan perdamaian hanya mengikat 2 belah pihak yang melakukan perdamaian.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.f.2 Bab V Petunjuk Teknis Badan Pertanahan Nasional RI No. 06/JUKNIS/D.V/2007 tentang Berperkara Di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan diatur ketentuan:

Menyikapi tawaran perdamaian pihak lain atas tanah
thefanshop.com

Menyikapi tawaran perdamaian pihak lain atas tanah

“Apabila putusan perdamaian akan ditindaklanjuti dan obyek perkara telah beralih kepada pihak ketiga, maka pihak ketiga harus terlebih dahulu diberitahu secara resmi dan tertulis untuk diberi kesempatan mempertahankan haknya.

Baca Juga: Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!

Jika pihak ketiga tidak ada mengajukan keberatan dibuktikan dengan suatu surat tertulis maka tindak lanjut putusan perdamaian dapat dilaksanakan”.

Tindak lanjut pelaksanaan putusan perdamaian tersebut adalah dengan diterbitkannya surat Keputusan Pembatalan Hak atas tanah.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest