IDEAonline- IDEA Lovers tentu sudah tidak asing lagi dengan kasus penipuan biro travel dan umrah First Travel yang terjadi 2017 silam.
Saat kasus itu ramai diperbincangkan nama pemilik dari First Travel, Anniesa Hasibuan, ramai menghiasi media pemberitaan.
Dilansir dari Kompas.com, ketiga bos First Travel, divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu (30/05/2018) lalu.
Baca Juga: Pengaruh Buruk Tangga yang Terletak di Depan Rumah Menurut Feng Shui
Anniesa Hasibuan diganjar tahanan hingga 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan suaminya ditahan 20 tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
Saudaranya, Siti Nuraida Hasibuan harus mendekam di penjara selama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Jangan Sia-siakan Lorong Sempit di Rumah, Manfaatkan untuk Ruang Ini
Kabarnya ada 60.000 calon jemaah umrah menjadi korban penipuan mereka.
Kerugian yang ditanggung mencapai Rp905,33 miliar.