Follow Us

Eks Finalis Putri Pariwisata Indonesia Terciduk di Kamar Hotel, Tak Sangka Ini yang Ditemukan Polisi Saat di TKP, Ada Kondom hingga Tisu Basah!

Maulina Kadiranti - Senin, 28 Oktober 2019 | 13:30
Baru-baru ini Polda Jatim membongkar ada uang belasan juta dalam transaksi kasus prostitusi online yang melibatkan eks putri pariwisata
TribunSumsel.com

Baru-baru ini Polda Jatim membongkar ada uang belasan juta dalam transaksi kasus prostitusi online yang melibatkan eks putri pariwisata

IDEAonline - IDEAlovers baru-baru ini ramai dibicarakan sosok PA dengan berinisial YW terjadi di kamar hotel pada Jumat malam (25/10/2019).

PA yang diketahui bernama lengkap Putri Amelia, eks finalis Putri Pariwisata Indonesia yang juga digerebek bersama sang muncikari di kamar berbeda.

Baca Juga: Rancang Rumah Hemat Energi, Tilik Beragam Rumah Unik Bak Negeri Dongeng di Belanda

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial PA, YW, dan JL yang merupakan muncikari prostitusi online tersebut.

Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman menyebut saat digerebek YW dan PA tengah melakukan hubungan badan.

"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

Sedangkan sang muncikari berada di kamar lainnya.

Selain 3 pelaku, seorang sopir yang mengantarkan ketiganya di hotel juga turut diperiksa.

"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terangnya.

Baca Juga: 8 Tahun Kepergian Sang Ayah Kini Dirinya Sibuk Jadi Penyanyi, Begini Isi Hunian Remaja yang Sedang Dekat Dengan Anak Maia Estianty

Baru-baru ini Polda Jatim membongkar ada uang belasan juta dalam transaksi kasus prostitusi online atau prostitusi artis yang melibatkan putri pariwisata itu.

Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut ada bukti uang Rp 13 juta yang diamankan tim penyidik yang disebut sebagai uang muka.

Putri Amelia, Puteri Indonesia Pariwisata 2019
instagram Putri Amelia

Putri Amelia, Puteri Indonesia Pariwisata 2019

"Itu bukti aliran dana yang diamankan tim penyidik," ungkap Kombes Barung Mangera di Kota Makassar, Sabtu (26/10/2019) sore.

Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).

"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.

"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.

IDEA lovers, Barung Mangera juga menyebutkan awalnya pihaknya memiliki informasi dan bukan polisi yang mencari pelaku.

"Penangkapan ini berdasar pada adanya informasi kepada kita, jadi bukan kita yang cari yang bersangkutan," ungkap Barung.

Dari lokasi penggerebekan polisi juga menyita barang bukti kondom, tisu bekas pakai, celana dalam, dan baju.

Baca Juga: Tak Pernah Mengira Akan Dilamar, Tilik Lokasi Pertunangan Citra Kirana dan Rezky Aditya yang Penuh Bunga

Disita pula telepon genggam milik tersangka JL.

Putri Amelia
instagram.com/@putri_meliaaa

Putri Amelia

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.

Gimana menurut IDEA lovers?

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest