Sedangkan kanopi, tidak boleh melebihi pagar.
Jika melakukan renovasi rumah, membuat tambahan bangunan melewati GSB masih diperbolehkan.
Tetapi tidak boleh asal-asalan dalam melakukannya. Ada beberapa toleransi yang masih bisa diterima.
“Toleransi berlaku untuk bangunan yang bersifat struktur, bukan bangunan ruang fisik”, tambah Imam.
Sebagai contoh, pembangunan pergola sebagai pelindung mobil yang diparkir di carport.
Persoalan akan menjadi masalah jika ruang parkir tersebut berubah fungsi menjadi kamar tidur yang lengkap dengan komposisi struktur.
Dalam membuat pergola, juga tidak boleh sembarangan. Atap dari pergola tersebut tidak diijinkan menjorok ke luar pagar.
Berbagai ragam komentar ditujukan ke personel Duo semangka tersebut, ini dia salah satunya:
"Sama aja mbak masih melanggar tata tertib di jalan"
"Gimana kalau tetangga ada yg kebakaran. Lalu mobil pemadam lewat jalan itu. Apa nunggu dibongkar kanopinya? Baru mobil pemadam kebakaran bisa lewat? Duuh.."