Follow Us

Gunakan Kanopi di Bahu Jalan, Rumah Clara Gopa Duo Semangka Tuai Hujatan Hingga Disuruh Renovasi

IDEAonline - Rabu, 06 November 2019 | 10:00
Respon Clara Gopa Duo Semangka terkait garasi mobilnya yang viral di media sosial.
Kolase Tribun Manado

Respon Clara Gopa Duo Semangka terkait garasi mobilnya yang viral di media sosial.

IDEAonline - Tengah viral di media sosial kanopi rumah Clara Gopa Duo Semangka karena letaknya yang menjorok ke jalan.

Dalam foto yang beredar, kanopi rumah Clara Gopa dibangun sekitar duam meter melebihi pagar. Kanopi tersebut menjorok ke jalan.

Personil Duo Semangka itu membernarkan bahwa kanopi yang sedang viral di Malang Jawa Timur ada di rumahnya. Namun sebelum viral, kanopi rumah Clara tak pernah diprotes tetangga-tetangganya.

Respon Clara Gopa Duo Semangka terkait garasi mobilnya yang viral di media sosial.
Instagram @claragopaduosemangkareal69

Respon Clara Gopa Duo Semangka terkait garasi mobilnya yang viral di media sosial.

"Padahal dulu gak pernah dijadikan masalah skrg jadi masalah...Gak paham deh,"tulis Clara Gopa Duo Semangka, Senin (4/11.2019).

Lalu bagaimanakah aturan Garis Sempadan Bangunan?

Dilansir dari kompas.com, Di dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.

Faktor penentu besar GSB adalah letak lokasi bangunan itu berdiri.

Baca Juga: Miliki Kamar yang Elegan nan Mewah, Engga Sangka Ternyata Roy Kiyoshi Kerap Diganggu Sosok Mistis yang Loncat-Loncat

Rumah Clara Gopa Duo Semangka yang tengah viral sebab garasi rumahnya memakan jalan umum.
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA

Rumah Clara Gopa Duo Semangka yang tengah viral sebab garasi rumahnya memakan jalan umum.

Rumah yang terletak di pinggir jalan, GSB-nya ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan.

“Untuk pemukiman perumahan standarnya sekitar 3 - 5 m”, jelas Ir. Imam S. Ernawi, MCM., MSc. (Direktur Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman).

Sedangkan kanopi, tidak boleh melebihi pagar.

Jika melakukan renovasi rumah, membuat tambahan bangunan melewati GSB masih diperbolehkan.

Tetapi tidak boleh asal-asalan dalam melakukannya. Ada beberapa toleransi yang masih bisa diterima.

Kondisi garasi mobil Clara Gopa Duo Semangka usai disulap oleh ibunya.
Instagram @claragopaduosemangkareal69

Kondisi garasi mobil Clara Gopa Duo Semangka usai disulap oleh ibunya.

“Toleransi berlaku untuk bangunan yang bersifat struktur, bukan bangunan ruang fisik”, tambah Imam.

Baca Juga: Dulu Ikut Ajaran Sesat hingga Tak Pulang Bertahun-tahun, Kini Elma Theana Hidup Harmonis di Rumah Mewahnya

Sebagai contoh, pembangunan pergola sebagai pelindung mobil yang diparkir di carport.

Persoalan akan menjadi masalah jika ruang parkir tersebut berubah fungsi menjadi kamar tidur yang lengkap dengan komposisi struktur.

Dalam membuat pergola, juga tidak boleh sembarangan. Atap dari pergola tersebut tidak diijinkan menjorok ke luar pagar.

Berbagai ragam komentar ditujukan ke personel Duo semangka tersebut, ini dia salah satunya:

"Sama aja mbak masih melanggar tata tertib di jalan"

"Gimana kalau tetangga ada yg kebakaran. Lalu mobil pemadam lewat jalan itu. Apa nunggu dibongkar kanopinya? Baru mobil pemadam kebakaran bisa lewat? Duuh.."

"Dimana" yg salah mbk,,,, jln umum dibuat parkiran... Klo mobil bertamu kn cuma sebentar,,,, itu udh dikuatkan kanopi segala...."

Gimana menurut kalian?

Artikel ini pernah tayang di otomania.com dengan judul Kanopi Rumah Clara Duo Semangka ‘Offside’ ke Jalan, Mobil Adem Walau Langgar Aturan

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest