Terbongkar Isi Rumahnya, Pengemudi Lamborghini yang Dapati Pasal Berlapis Simpan Hewan Langka di Huniannya
IDEAonline - Seorang pengemudi Lamborghini ditetapkan sebagai tersangka usai menodongkan senjata api ke arah dua orang pelajar berinisial SMA dan AM di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Aksi koboi pengemudi Lamborghini itu terjadi pada Sabtu sore 21 Desember 2019.
"Iya sudah kita tangkap ya semalam. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib, Selasa, 24 Desember 2019.
Setelah diperiksa, pengemudi Lamborghini yaitu Abdul Malik positif menggunakan narkoba. Polisi pun kemudian mencabut izin kepemilikan senjata api setelah kejadian aksi koboi tersebut.
Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini bermula saat pelajar berinisial A dan I tengah asyik bercanda di pinggir jalan Kemang Selatan, Jakarta pada Sabtu sore 21 Desember 2019. Keduanya hendak membeli kopi.
Saat di perjalanan, keduanya melihat mobil Lamborghini yang dikendarai pelaku. Keduanya pun tertawa sambil melirik ke arah mobil itu.
"Mobil gue tuh," kata A.
"Itu mobil gue," sahut I sambil tertawa. Demikian diceritakan Ibunda pelajar A yang mengaku shock.
Di tengah candaan kedua pelajar itu, sang pemilik mobil mewah tiba-tiba membuka kaca jendela. Dia langsung mengeluarkan senjata sekaligus makian kepada anak-anak tersebut.
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Tak hanya mendekam di balik jeruji besi, AM juga kehilangan hak kepemilikan senjata api kaliber 32 itu. Pasalnya, polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 yang dimiliki AM sejak Juni 2019.