Akan lebih baik lagi bila kamu melapor ke Ketua RT/RW setempat atau pengembang bila belum ada pengurus RT/RW.
Izin dari tetangga seperti ini perlu dilakukan karena merupakan etika hidup bertetangga.
Selain alasan etika, ketika membangun, izin juga merupakan salah satu persyaratan yang diwajibkan ketika mengajukan IMB ke kelurahan setempat.
Dalam persyaratan IMB tersebut, kamu sebagai pemilik rumah harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa tetangga (kiri, kanan, depan, dan belakang rumah) mengetahui dan tidak keberatan atas kegiatan pembangunan rumah di dekatnya.
Sebenarnya meminta izin saja belum cukup untuk beretika ketika membangun.
Tanggung jawab terhadap tetangga di sekeliling juga harus kamu miliki.
Hal ini penting bila ternyata tetangga kamu dirugikan karena rumahnya memang rusak karena kelalaian tukang ketika membangun rumah.
Kamu sebagai pemilik rumah harus bersedia bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.
Baca Juga: Saat Renovasi Pakai Arsitek atau Tukang Langganan Saja? Ini Faktanya!
Baca Juga: Benarkah Bikin Taman Atap Butuh Dana Besar? Ternyata Biar Aman Harus Lakukan Ini!
Setidaknya kamu harus siap bilamana terjadi kerusakan rumah tetangga, paling tidak terhadap rumah di kanan atau kiri rumahmu.