Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lakukan Ini untuk Hindari Konflik dengan Tetangga Saat Membangun Rumah

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 16 Januari 2020 | 18:30
Aturan dibuat agar setiap orang tidak semaunya dalam membangun.
servuskyiv.ua

Aturan dibuat agar setiap orang tidak semaunya dalam membangun.

IDEAOnline-Kegiatan pembangun rumah dapat memicu konflik dengan tetangga bila selama pelaksanaan, tetangga sekitar merasa terganggu.

Untuk itu, sebelum memulai pembangunan, perlu ada pendekatan dengan para tetangga.

Pelaksanaan pembangunan rumah seringkali melibatkan aspek sosial yang ada di sekililing rumah tersebut.

Sebagai contoh, pada saat membangun, mau tidak mau, tetangga di kanan, kiri, depan, atau belakang rumah, pasti akan sedikit terganggu dengan pembangunan rumah tersebut.

Bila tidak ada pendekatan yang baik, gangguan ini bisa mengakibatkan konflik sosial antara kamu dengan tetangga.

Gangguan selama pelaksanaan pembangunan yang dimaksud ini adalah gangguan secara fisik dari pelaksanaan pembangunan, baik terhadap bangunan yang ada di sekitarnya, maupun terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan masyarakat sekitar, dan kerugian harta bendanya.

Agar permasalahan seperti ini tidak terjadi, alangkah baiknya bila sebelum proses pelaksanaan pembangunan, kamu terlebih dahulu meminta izin.

Caranya bisa dengan memberitahu atau meminta izin pada tetangga sekitarnya.

Baca Juga: Renovasi Pinjam Dana Bank? Tips Hitung Cicilan agar Aman di Kantong

Baca Juga: Tips Kebanjiran: Bersihkan dan Keringkan Alat Listrik Seperti Stop Kontak hingga Sakelar!

Jangan sampai tetangga dirugikan, rumahnya rusak karena kelalaian tukang.

Jangan sampai tetangga dirugikan, rumahnya rusak karena kelalaian tukang.

Akan lebih baik lagi bila kamu melapor ke Ketua RT/RW setempat atau pengembang bila belum ada pengurus RT/RW.

Izin dari tetangga seperti ini perlu dilakukan karena merupakan etika hidup bertetangga.

Selain alasan etika, ketika membangun, izin juga merupakan salah satu persyaratan yang diwajibkan ketika mengajukan IMB ke kelurahan setempat.

Dalam persyaratan IMB tersebut, kamu sebagai pemilik rumah harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa tetangga (kiri, kanan, depan, dan belakang rumah) mengetahui dan tidak keberatan atas kegiatan pembangunan rumah di dekatnya.

Sebenarnya meminta izin saja belum cukup untuk beretika ketika membangun.

Tanggung jawab terhadap tetangga di sekeliling juga harus kamu miliki.

Hal ini penting bila ternyata tetangga kamu dirugikan karena rumahnya memang rusak karena kelalaian tukang ketika membangun rumah.

Kamu sebagai pemilik rumah harus bersedia bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.

Baca Juga: Saat Renovasi Pakai Arsitek atau Tukang Langganan Saja? Ini Faktanya!

Baca Juga: Benarkah Bikin Taman Atap Butuh Dana Besar? Ternyata Biar Aman Harus Lakukan Ini!

Kontrol pekerjaan dan beri aturan tertulis ke tukang untuk kurangi kerugian akibat kelalaian.

Kontrol pekerjaan dan beri aturan tertulis ke tukang untuk kurangi kerugian akibat kelalaian.

Setidaknya kamu harus siap bilamana terjadi kerusakan rumah tetangga, paling tidak terhadap rumah di kanan atau kiri rumahmu.

Agar tidak merasa tertipu oleh tetangga yang memanfaatkan rasa tanggung jawabmu ketika rumahnya rusak, kamu harus memantau langsung bila ada kerusakan yang dilaporkan oleh tetangga.

Caranya, kamu bisa mengambil foto keadaan rumah tetangga sebelum memulai pembangunan, terutama pada ruangan yang berdekatan dengan tembok rumah tetangga.

Dengan demikian, kamu bisa memastikan apakah kerusakan ini dikarenakan tukang di rumahmu atau memang kerusakan sudah terjadi jauh sebelum rumahmu dibangun.

Untuk meminimalkan kerugian hal-hal di atas sehingga kamu tidak perlu mengganti kerusakan yang di alami oleh tetangga, seharusnya kamu mengatur kegiatan selama pembangunan rumah.

Meskipun pelaksanaan pembangunan rumah diserahkan kepada kontraktor, paling tidak kamu sebagai pemilik rumah memberikan aturan mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut.

Ada beberapa aturan yang dapat ditentukan sehingga pelaksanaan pembangunan tidak mengganggu tetangga, baik mengenai kebersihan, pengangkutan, sampai pembuangan material bekas sisa pembangunan.

Baca Juga: Menggunakan Jasa Arsitek untuk Renovasi, Ini Tahapan Harus Diketahui!

Baca Juga: Banyak Cahaya Bikin Rumah Panas, Lakukan 8 Trik Ini agar Tetap Sejuk

Meletakkan bahan bangunan jangan mengganggu kepentingan umum.
dok. returnday.org

Meletakkan bahan bangunan jangan mengganggu kepentingan umum.

Sebaiknya, kontraktor yang mengerjakan proyek rumahmu juga diberi aturan yang tertulis dalam kontrak kerja. Aturan itu di antaranya sebagai berikut.

  1. Kebersihan lokasi dan sekitarnya harus dijaga.
  2. Tidak menempatkan material di badan jalan, melainkan di dalam halaman lokasi pembangunan.
  3. Ketika truk pengangkut pasir atau bata datang, sebaiknya tidak diparkir di atas selokan pembuangan air karena tutup (dak beton) saluran air tidak didesain untuk menahan beban berat seperti truk.
  4. Material sisa diusahakan segera dibuang di tempat pembuangan yang sudah ditentukan.Jangan sampai material sisa ditumpuk di depan halaman lokasi pembangunan untuk waktu yang lama.
  5. Bila tukang yang bekerja menginap di lokasi maka kamu harus melaporkan identitas tukang ke Ketua RT/RW setempat atau pengembang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
  6. Bedeng (rumah sementara) untuk tukang diusahakan dibuat di dalam halaman lokasi pembangunan.
  7. Bila akan membuat pelesteran dinding di samping rumah yang berdekatan dengan tembok batas tetangga, usahakan untuk membuat tumpuan yang tidak berada langsung di atas genting rumah tetangga.
Beberapa pendekatan ini setidaknya bisa menghindarkan terjadinya konflik antara kamu dengan tetangga.

Baca Juga: Redu House, Konsep Baru Membangun Rumah yang Bisa Hemat Hingga 40%

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular