Kerusakan yang terdapat di bangunan rumahmu setelah selesai dibangun sebenarnya bisa digolongkan sebagai suatu indikasi adanya kegagalan bangunan dari pihak pelaksana.
Menurut UU RI No 18 tahun 1999, kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa.
Kegagalan bangunan yang berakibat tidak berfungsinya suatu elemen di dalam bangunan rumah merupakan suatu bentuk kegagalan dari pihak kontraktor yang mesti ditanggungnya.
Baca Juga: Benarkah Bikin Taman Atap Butuh Dana Besar? Ternyata Biar Aman Harus Lakukan Ini!
Sebagai contoh, pekerjaan pintu. Kegagalan bisa terjadi akibat kesalahan kontraktor dalam memilih bahan material atau salah ketika pemasangannya. Jika terjadi kegagalan maka pintu tersebuh harus diganti.
Bentuk kegagalan semacam ini merupakan salah satu item pekerjaan yang bisa mendapatkan pertanggungan sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 1999.
Di dalam pasal 25 bab kegagalan bangunan disebutkan bahwa kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, dalam hal ini pihak kontraktor.
Dengan penjabaran ini dapat disimpulkan bahwa untuk kelancaran hubungan kerja dengan kontraktor, sebaiknya dibuatkan terlebih dulu kontrak kerja sehingga tuntutan dari masih-masing pihak bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum.
(*)