IDEAOnline-Masalah kontraktor nakal acap kita dengar saat pembangunan atau renovasi rumah.
Pekerjaan belum selesai, uang dibawa kabur dan pekerjaan terbengkalai.
Atau kualitas bangunan asal-asalan karena spek material tidak menggunakan sesuai yang dijanjikan.
Untuk itu, dibuatnya perjanjian kerja sama dengan tukang menjadi penting untuk menjaga segala hal berjalan seperti yang direncanakan.
Cyntia, konsultan hukum properti berbagi informasi tentang isi perjanjian dengan tukang berikut ini.
Baca Juga: Tukang Borongan atau Harian Mana yang Lebih Mahal? Ini Faktanya!
Menurutnya, hubungan kerja sama dengan pihak kedua atau lebih sebaiknya dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Kontrak konstruksi ini bertujuan untuk menjembatani keinginan kedua belah pihak serta mengatur hubungan kerja berdasarkan hukum.
Di dalamnya berisi beberapa klausul.
Masa pertanggungan sebagai jaminan dari kontraktor merupakan salah satu klausul yang tercantum di kontrak kerja konstruksi.
Klausul tersebut memuat nilai jaminan pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, dan prosedur pencairan.