Follow Us

Penjelasan Lengkap Mengenai Fatwa MUI Untuk Laksanakan Ibadah di Rumah, Hati-hati Termakan Hoax!

Maulina Kadiranti - Jumat, 20 Maret 2020 | 08:00
Penjelasan Lengkap Mengenai Fatwa MUI Untuk Laksanakan Ibadah di Rumah, Hati-hati Termakan Hoax!
Kompas.com/Iwan Setiawan

Penjelasan Lengkap Mengenai Fatwa MUI Untuk Laksanakan Ibadah di Rumah, Hati-hati Termakan Hoax!

"Masjid Daarut Tauhid, salat Jumat maaf di tiadakan, juga salat berjamaah di Masjid Daarut Tauhid ditiadakan sampai kondisi memungkinkan," ujarnya.

Aa Gym meminta seluruh umat muslim untuk mengikuti fatwa MUI tersebut. Karena menurutnya, MUI memiliki otoritas untuk menjaga keutuhan umat.

Respon Aa Gym terkait dengan fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di rumah
Instagram

Respon Aa Gym terkait dengan fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di rumah

"Kita memiliki majelis ulama yang memiliki otoritas keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia, juga bangsa ini. Oleh karena itu, tidak usah bingung dengan broadcast dari orang-orang yang tidak jelas keilmuannya, tidak jelas tanggungjawabnya," katanya.

Ia juga meminta kepada umat muslim untuk terus berdoa agar dijauhkan dari virus corona yang saat ini tengah mewabah.

Baca Juga: Ikutan Work From Home? Coba Tips Satu Ini Biar Makin Fokus di Ruang Kerja!

"Mari patuhi perintah dari pemerintah yang bisa menjadi jalan tercegahnya, menyebarnya virus ini. Jangan ragu-ragu, Allah tahu niat kita selalu ke masjid, juga Allah sudah tahu pahala ke masjid sudah didapatkan kalau kita buat dan sudah terbiasa," menambahkan.

Simak ketentuan yang dibuat MUI mengenai Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19:

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar Virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Source : Wartakotalive, GridPop

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest