Follow Us

Penjelasan Lengkap Mengenai Fatwa MUI Untuk Laksanakan Ibadah di Rumah, Hati-hati Termakan Hoax!

Maulina Kadiranti - Jumat, 20 Maret 2020 | 08:00
Penjelasan Lengkap Mengenai Fatwa MUI Untuk Laksanakan Ibadah di Rumah, Hati-hati Termakan Hoax!
Kompas.com/Iwan Setiawan

Penjelasan Lengkap Mengenai Fatwa MUI Untuk Laksanakan Ibadah di Rumah, Hati-hati Termakan Hoax!

Baca Juga: Bertobat Karena Alasan Mistis, Begini Isi Istana Seharga Rp 25 M Milik Ki Joko Bodo yang Akan Dijadikan Mesjid

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Saat Ini Indonesia Satu-satunya Negara Bebas dari Virus Corona
World of Buzz

Saat Ini Indonesia Satu-satunya Negara Bebas dari Virus Corona

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Baca Juga: Caleg Nasdem Ungkit Sumbangan, Warga Rusuh Seret Keluar Karpet Mesjid Pemberian Ahmad Hatari, Begini Videonya!

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Source : Wartakotalive, GridPop

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest