Follow Us

Hati-hati Keciduk, Kini Ada Himbauan Hingga Ancaman Pidana untuk Warga yang Nekat Ngumpul-ngumpul, yuk #DiRumahAja

IDEAonline - Selasa, 24 Maret 2020 | 09:30
Hati-hati Keciduk, Kini Ada Himbauan Hingga Ancaman Pidana untuk Warga yang Nekat Ngumpul-ngumpul, yuk #DiRumahAja
Pexels.com

Hati-hati Keciduk, Kini Ada Himbauan Hingga Ancaman Pidana untuk Warga yang Nekat Ngumpul-ngumpul, yuk #DiRumahAja

Baca Juga: Tips Hadirkan Gaya Ekspos di Rumah dengan Material Unfinished, Enggak Seram Kok!

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah untuk Isolasi Diri, Ternyata Mainan Ini yang Bikin Ariel Noah Selalu Betah di Rumah

Selain membicarakan larangan pengumpulan massa, Anies, Nana, dan Eko juga menyusun skenario pengamanan Jakarta di tengah wabah Covid-19.

Mereka juga membahas mengenai Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19.

"Beliau tadi baru selesai untuk pemantauan Wisma Atlet. Jadi kami sekarang menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat dengan baik," ucap Anies.

Baca Juga: Tips Cegah COVID-19 di Rumah? Buat Ventilasi yang Cukup dan Lakukan Hal Ini!

Baca Juga: Kamar Tidur yang Berada Pas di Atas Dapur Ternyata Bahayakan Pemilik Rumah, Ini Faktanya!

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, per Minggu (22/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 307 orang.

Dari jumlah total pasien itu, 21 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 29 orang meninggal dunia.

Kemudian, 180 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan 77 orang melakukan isolasi mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orang yang Memaksa Berkumpul Saat Wabah Covid-19 Bisa Dipidana "

(*)

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest