Follow Us

Hati-hati Keciduk, Kini Ada Himbauan Hingga Ancaman Pidana untuk Warga yang Nekat Ngumpul-ngumpul, yuk #DiRumahAja

IDEAonline - Selasa, 24 Maret 2020 | 09:30
Hati-hati Keciduk, Kini Ada Himbauan Hingga Ancaman Pidana untuk Warga yang Nekat Ngumpul-ngumpul, yuk #DiRumahAja
Pexels.com

Hati-hati Keciduk, Kini Ada Himbauan Hingga Ancaman Pidana untuk Warga yang Nekat Ngumpul-ngumpul, yuk #DiRumahAja

IDEAonline - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja, sejak virus corona menjadi pandemi di Indonesia.

Kendati begitu, imbauan ini nampaknya tak sepenuhnya dijalani oleh sebagian masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana.

Nana menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: Jangan Asal Buat Disinfektan Sendiri? Ini Dia 2 Bahan yang Paling Diperlukan

Baca Juga: Selalu Bagikan Foto dengan Fashion Item Mewah, Ternyata Ini Tampilan Ayu Ting Ting Saat #Dirumahaja, Masih Cantik Kan?

"Kami mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya. Ya, bisa dalam bentuk nanti teguran, kalau memang arahnya ke pidana, ya kami angkat ke situ," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta dalam rekaman yang dibagikan Pemprov DKI.

Sementara itu, Anies meminta semua warga untuk menghindari kegiatan pengumpulan massa selama masa pandemi Covid-19 belum mereda.

Kegiatan-kegiatan seperti itu harus dihentikan untuk sementara waktu.

Sebab, pengumpulan massa berpotensi menyebarkan virus corona tipe 2 ( SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.

Hati-hati Keciduk, Kini Ada Himbauan Hingga Ancaman Pidana untuk Warga yang Nekat Ngumpul-ngumpul, yuk #DiRumahAja
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Hati-hati Keciduk, Kini Ada Himbauan Hingga Ancaman Pidana untuk Warga yang Nekat Ngumpul-ngumpul, yuk #DiRumahAja

"Penyelenggara (akan) ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan dan mereka-mereka yang memaksa, nanti akan ada dimintai keterangan, akan ada potensi sanksi, karena ini risikonya terlalu besar," kata Anies dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Tips Hadirkan Gaya Ekspos di Rumah dengan Material Unfinished, Enggak Seram Kok!

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah untuk Isolasi Diri, Ternyata Mainan Ini yang Bikin Ariel Noah Selalu Betah di Rumah

Selain membicarakan larangan pengumpulan massa, Anies, Nana, dan Eko juga menyusun skenario pengamanan Jakarta di tengah wabah Covid-19.

Mereka juga membahas mengenai Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19.

"Beliau tadi baru selesai untuk pemantauan Wisma Atlet. Jadi kami sekarang menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat dengan baik," ucap Anies.

Baca Juga: Tips Cegah COVID-19 di Rumah? Buat Ventilasi yang Cukup dan Lakukan Hal Ini!

Baca Juga: Kamar Tidur yang Berada Pas di Atas Dapur Ternyata Bahayakan Pemilik Rumah, Ini Faktanya!

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, per Minggu (22/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 307 orang.

Dari jumlah total pasien itu, 21 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 29 orang meninggal dunia.

Kemudian, 180 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan 77 orang melakukan isolasi mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orang yang Memaksa Berkumpul Saat Wabah Covid-19 Bisa Dipidana "

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest