Alat pelindung diri (APD) adalah perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi pekerja dari bahaya yang bisa menyebabkan cedera atau penyakit serius terkait pekerjaannya.
Alat pelindung diri telah didesain khusus sesuai dengan jenis pekerjaannya, misalnya APD untuk pekerja konstruksi tidak akan sama dengan APD untuk pekerja di laboratorium, pun APD untuk tenaga medis yang berhubungan langsung dengan pasien.
Lantas, APD jenis apa saja yang diperlukan oleh para tenaga medis yang menagani pasien Covid-19?
Seperti dilansir dari laman CNNIndonesia.com, dokter ahli kesehatan masyarakat Halik Malik menjelaskan ketentuan pemakaian APD bagi tenaga medis.
APD untuk tenaga kesehatan terdiri dari cover all jumpsuit yang serupa baju astronaut, penutup kepala, kacamata pelindung, masker, sarung tangan, dan sepatu.
Penggunaan APD bagi tenaga medis dilakukan sesuai petunjuk dan standar kesehatandunia dari WHO, lalu dari Kementerian Kesehatan dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ini jadi acuan di fasilitas kesehatan dan dokter yang bertugas. Penggunaannya pun bervariasi.
Waktu penggunaan APD akan sangat bergantung dengan kondisi di lapangan, mulai dari ruangan atau lokasi saat menggunakan APD hingga tingkat keparahan pasien, penyakit, atau virus yang dihadapi.
Baca Juga: Waspada Berpergian Saat Wabah COVID-19, Lakukan 5 Tips Ini Sebelum Keluar Rumah!
APD yang digunakan oleh dokter, perawat, dan orang yang mentransfer pasien juga memiliki perbedaan.
Ketentuan penggunaan APD di ruangan isolasi, ICU, IGD, atau ruang administrasi akan berbeda.