IDEAonline -Darurat sipil yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi ancaman virus corona (covid-19) mengacu pada pembatasan sosial berskala besar.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman lewat akun twitternya @fadjroel, Senin (30/3/2020).
Dalam unggahnnya, Fadjroel Rachman menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif.
Baca Juga: Sempat Berada di Zona Merah, Kini Semua Pasien yang Positif Covid-19 di Kota Malang Telah Sembuh!
"Presiden Joko Widodo Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan Lebih Tegas dan Disiplin," tulis Fadjroel Rachman.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.
Namun, penerapan Darurat Sipil merupakan langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan.
"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," jelasnya
Merujuk pernyataan tersebut, aturan Darurat Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Perpu yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Soekarno dan ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Muda Kehakiman Sahardjo pada tanggal 16 Desember 1959 itu berisi sejumlah ketetapan.
Berikut Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya