Pasal 5
(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat militer dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Darurat Militer Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
(2) Penguasa Darurat Militer Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh:
1. Seorang Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan;2. Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;3. Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.
(3) Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Darurat Militer Pusat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan darurat militer yang berlainan dari pada ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu berhubung dengan keadaan.
Selengkapnya dapat diaksess lewat tautan berikutPerpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul"Jokowi Berlakukan Darurat Sipil Hadapi Virus Corona, Berikut Ini Aturan dan Definisi Darurat Sipil"
(*)