Follow Us

Tolak Lockdown, Yuk Menilik Sederet Aturan dan Definisi Darurat Sipil yang Dipilih Jokowi untuk Hadapi Covid-19

IDEAonline - Selasa, 31 Maret 2020 | 13:00
Presiden Jokowi
Kompas.com

Presiden Jokowi

IDEAonline -Darurat sipil yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi ancaman virus corona (covid-19) mengacu pada pembatasan sosial berskala besar.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman lewat akun twitternya @fadjroel, Senin (30/3/2020).

Dalam unggahnnya, Fadjroel Rachman menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif.

Baca Juga: Sempat Berada di Zona Merah, Kini Semua Pasien yang Positif Covid-19 di Kota Malang Telah Sembuh!

Baca Juga: Berhati Malaikat, Artis Asal Taiwan Sumbang Hotelnya Untuk Dialihfungsi Menjadi Hotel Karantina, Patut Dicontoh!

"Presiden Joko Widodo Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan Lebih Tegas dan Disiplin," tulis Fadjroel Rachman.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.

Namun, penerapan Darurat Sipil merupakan langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan.

"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," jelasnya

Merujuk pernyataan tersebut, aturan Darurat Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Perpu yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Soekarno dan ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Muda Kehakiman Sahardjo pada tanggal 16 Desember 1959 itu berisi sejumlah ketetapan.

Berikut Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya

Pasal 1

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

Baca Juga: 200 Negara Mengkorfirmasi Terjangkit, Yuk Kenali 24 Istilah Terkait Virus Corona

Baca Juga: Siasati Masa Pandemi Covid-19 dengan Memakai Pembersih Serbaguna dari Bahan Dapur, Apa Saja?

1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

Ini Rancangan Skema Lalu Lintas Pihak Kepolisian Jika Pemerintah Rencanakan Lockdown Wilayah Jakarta, Bakal Total Tutup Arus Masuk dan Keluar?
Tribun Jakarta

Ini Rancangan Skema Lalu Lintas Pihak Kepolisian Jika Pemerintah Rencanakan Lockdown Wilayah Jakarta, Bakal Total Tutup Arus Masuk dan Keluar?

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

(2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Pasal 2

(1) Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.

(2) Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden.

Pasal 3

(1) Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.

Baca Juga: Perbaiki Mutu Udara dan Lingkungan dengan Taman Atap, Rumah Lebih Hemat dan Nyaman

(2) Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

1. Menteri Pertama;2. Menteri Keamanan/Pertahanan;3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;4. Menteri Luar Negeri;5. Kepala Staf Angkatan Darat;6. Kepala Staf Angkatan Laut;7. Kepala Staf Angkatan Udara;8. Kepala Kepolisian Negara.

(3) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat mengangkat Menteri/Pejabat lain selain yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu.

Pasal 4

(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(2) Penguasa Darurat Sipil Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

1. Seorang Komandan Militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan;2. Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;3. Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.

(3) Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Darurat Sipil Pusat dapat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan darurat sipil yang berlainan dari pada ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu berhubung dengan keadaan.

Pasal 5

(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat militer dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Darurat Militer Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(2) Penguasa Darurat Militer Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh:

1. Seorang Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan;2. Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;3. Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.

(3) Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Darurat Militer Pusat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan darurat militer yang berlainan dari pada ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu berhubung dengan keadaan.

Selengkapnya dapat diaksess lewat tautan berikut Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Jokowi Berlakukan Darurat Sipil Hadapi Virus Corona, Berikut Ini Aturan dan Definisi Darurat Sipil"

(*)

Source : Wartakotalive, Grid Hot

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest