Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tolak Lockdown, Yuk Menilik Sederet Aturan dan Definisi Darurat Sipil yang Dipilih Jokowi untuk Hadapi Covid-19

IDEAonline - Selasa, 31 Maret 2020 | 13:00
Presiden Jokowi
Kompas.com

Presiden Jokowi

Pasal 1

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

Baca Juga: 200 Negara Mengkorfirmasi Terjangkit, Yuk Kenali 24 Istilah Terkait Virus Corona

Baca Juga: Siasati Masa Pandemi Covid-19 dengan Memakai Pembersih Serbaguna dari Bahan Dapur, Apa Saja?

1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

Ini Rancangan Skema Lalu Lintas Pihak Kepolisian Jika Pemerintah Rencanakan Lockdown Wilayah Jakarta, Bakal Total Tutup Arus Masuk dan Keluar?

Ini Rancangan Skema Lalu Lintas Pihak Kepolisian Jika Pemerintah Rencanakan Lockdown Wilayah Jakarta, Bakal Total Tutup Arus Masuk dan Keluar?

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

(2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Pasal 2

(1) Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.

(2) Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden.

Halaman Selanjutnya

Pasal 3

Source : Wartakotalive Grid Hot

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular