Follow Us

Dampak COVID-19, Jokowi Gratiskan Tarif Listrik dengan Persyaratan Tertentu, 'Akan Dimulai pada Bulan April'

IDEAonline - Rabu, 01 April 2020 | 07:00
Tangguhkan Kredit Kendaraan Rakyat Selama Setahun Gegara Wabah Virus Corona, Presiden Jokowi Juga Gratiskan dan Diskon Tarif Listrik Selama 3 Bulan, Begini Penjelasannya!
Kolase gambar dokumentasi Kemenlu RI via Tribunnews.com dan ilustrasi meteran listrik via pixabay

Tangguhkan Kredit Kendaraan Rakyat Selama Setahun Gegara Wabah Virus Corona, Presiden Jokowi Juga Gratiskan dan Diskon Tarif Listrik Selama 3 Bulan, Begini Penjelasannya!

IDEAonline- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

Baca Juga: Rajin Mencuci Sih Boleh Saja untuk Menjaga Kebersihan, tapi Benarkah Pakaian Bisa Menularkan Virus Corona?

Baca Juga: Berjemur yang Benar untuk Perempuan Berhijab, Ini Saran Dokter Tan Shot Yen

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.

Source : Tribunnews.com, intisari-online.com

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest