JAWAB:
Bapak Budi yth., pada prinsipnya suatu hubungan hukum memang harus dilandasi dengan itikad baik.
Namun sikap waspada tetap wajib dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Perlu Bapak ketahui, keabsahan suatu surat yang di dalamnya dibubuhkan cap jempol maka wajib dilegalisir atauwarmerkingdi hadapan pejabat yang berwenang seperti Kepala Desa atau Camat.
Baca Juga: Tips Hunian Mungil, Buat Partisi yang Menempel dengan Kredenza Agar Hemat Lahan!
Cap jempol yang tidak dilegalisir bukan kemudian menjadi batal demi hukum.
Namun kuitansi/bukti pembayaran jual beli tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
Dengan demikian, Bapak perlu segera meminta legalisasi cap jempol yang ada di kuitansi dan perjanjian jual beli kepada Kepala Desa setempat.
Demikian penjelasannya, gimana menurut kalian?
Artikel ini pernah tayang diTabloid RUMAH edisi 180