Follow Us

Mau Membeli Tanah yang Aman Tapi Hanya Menggunakan Cap Jempol?Ini Dia Penjelasannya!Hati-hati Tertipu!

Fatur Rohman - Selasa, 07 April 2020 | 13:00
Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Not
kurir.rs

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Not

Lakukan peninjauan langsung ke lokasi properti dan bertemu langsung dengan penjual.
Dok. Idea

Lakukan peninjauan langsung ke lokasi properti dan bertemu langsung dengan penjual.

JAWAB:

Bapak Budi yth., pada prinsipnya suatu hubungan hukum memang harus dilandasi dengan itikad baik.

Namun sikap waspada tetap wajib dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

Perlu Bapak ketahui, keabsahan suatu surat yang di dalamnya dibubuhkan cap jempol maka wajib dilegalisir atau warmerking di hadapan pejabat yang berwenang seperti Kepala Desa atau Camat.

Baca Juga: Tips Hunian Mungil, Buat Partisi yang Menempel dengan Kredenza Agar Hemat Lahan!

Baca Juga: Miliki 10 Kamar di Rumah Mewahnya, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan Sule untuk Semprot Disinfektan, ‘Imun Kita Lemah’

Cap jempol yang tidak dilegalisir bukan kemudian menjadi batal demi hukum.

Namun kuitansi/bukti pembayaran jual beli tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.

Dengan demikian, Bapak perlu segera meminta legalisasi cap jempol yang ada di kuitansi dan perjanjian jual beli kepada Kepala Desa setempat.

Demikian penjelasannya, gimana menurut kalian?

Artikel ini pernah tayang di Tabloid RUMAH edisi 180

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Tabloid Rumah

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest