IDEAonline -Secara hukum, jual beli tanah dan bangunan memerlukan akta otentik berupa akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah.
Serta tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).
Terlepas dari hal tersebut yuk simak kasus berikut ini.
Tanya:
Sebelumnyakami sempat melakukan pembayaran tunai sejumlah uang untuk membeli sebidang tanah di daerah Banten.
Kebetulan pemilik tanah buta huruf sehingga untuk sementara kami membuat kuitansi tanda terima pembayaran dan perjanjian jual beli sederhana di bawah tangan yang dibubuhi cap jempol pemilik tanah dan dilengkapi dengan dua orang saksi.
Rencananya kami akan membuat Akta Jual Beli setelah pengurusan surat-suratnya selesai.
Dengan proses yang kami laksanakan di atas, apakah cukup aman posisi hukum kami? Hal inimengingat kami mempunyai hubungan yang relatif cukup dekat dengan pemilik tanah dan keluarganya.