Follow Us

Mau Membeli Tanah yang Aman Tapi Hanya Menggunakan Cap Jempol?Ini Dia Penjelasannya!Hati-hati Tertipu!

Fatur Rohman - Selasa, 07 April 2020 | 13:00
Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Not
kurir.rs

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Not

IDEAonline - Secara hukum, jual beli tanah dan bangunan memerlukan akta otentik berupa akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah.

Serta tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).

Terlepas dari hal tersebut yuk simak kasus berikut ini.

Baca Juga: Miliki 10 Kamar di Rumah Mewahnya, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan Sule untuk Semprot Disinfektan, ‘Imun Kita Lemah’

Baca Juga: Berjejer Mobil Mewah di Garasi Miliknya, Komedian Papan Atas Ini Blak-Blakan Pernah Hidup Susah Sampai Harus Berjualan Pinggir Jalan, Enggak Sangka?

Tanya:

Sebelumnya kami sempat melakukan pembayaran tunai sejumlah uang untuk membeli sebidang tanah di daerah Banten.

Kebetulan pemilik tanah buta huruf sehingga untuk sementara kami membuat kuitansi tanda terima pembayaran dan perjanjian jual beli sederhana di bawah tangan yang dibubuhi cap jempol pemilik tanah dan dilengkapi dengan dua orang saksi.

Rencananya kami akan membuat Akta Jual Beli setelah pengurusan surat-suratnya selesai.

Dengan proses yang kami laksanakan di atas, apakah cukup aman posisi hukum kami? Hal ini mengingat kami mempunyai hubungan yang relatif cukup dekat dengan pemilik tanah dan keluarganya.

Source : Tabloid Rumah

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest