Pendekatan ini melibatkan serangkaian observasi dan wawancara. Pendekatan yang ketiga adalah pendekatan kapitalisasi pendapatan.
Teknik ini berguna khususnya bagi orang yang membeli rumah untuk investasi, ya rumah untuk disewakan.
Pendekatan nilai jual obyek pajak (NJOP) juga dapat digunakan untuk menaksir harga rumah.
NJOP sendiri ditetapkan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk kepentingan penghitungan pajak dan nilainya berubah dari tahun ke tahun.
Karena kepentingan ini, pada umumnya NJOP ditetapkan di bawah harga pasar.
Masing-masing pendekatan di atas mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Mislnya, pendekatan biaya penggantiantidak pas untuk menilai bangunan tua yang sudah lama terdepresiasi.
Pendekatan kapitalisasi pendapatan jarang digunakan untuk menilai rumah yang ditempati pemiliknya.
Demikian juga dengan pendekatan NJOP yang sering kurang memperhatian kondisi pasar.
Oleh karena itu, untuk memperoleh perkiraan nilai yang lebih akurat, hendaknya harus menggunakan dua pendekatan atau lebih.
Nilai yang dihasilkan oleh pendekatan tersebut sering disebut nilai nominal yang berfungsi sebagai nilai akhir.