Perbedaan status ini membedakan tahapan persiapan dan proses transaksi serta pendaftaran haknya.
Inilah yang harus dilakukan.
- Untuk tanah bersertifikat, persiapan yang harus dilakukan adalah memastikan status terakhir kepemilikan tanahnya dengan cara meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor pertanahan setempat.
- Kemudian mengecek kondisi fisik tanah (kosong atau sedang dipergunakan/ dikuasai pihaklain), dan mengecekcity planning/rencana tata kotanya.
Pengukuran ulang anah dan memastikan batas tanah.
- Proses transaksinya, membuat Akta Jual Beli (AJB) di depan PPAT dengan menyertakanidentitas diri (penjual/pembeli/kuasanya), sertifikat asli, dan membayar biaya yangditentukan
- Lalu, mendaftarkan hak kepemilikan.Melakukan pendaftaran peralihan hak/balik nama dengan cara membubuhkan catatan di buku tanah dan sertifikat tentang dasar peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli dan identitas pemegang hak yang baru.
- Untuk tanah belum bersertifikat, persiapan yang dilakukan adalah mengecek keabsahan surat-surat/bukti kepemilikan, identitas penjual/pemilik tanah, serta meminta surat keterangan dan riwayat tanah dari lurah/camat setempat.
- Mengecekkondisi fisik tanah (kosong atau sedang dipergunakan/dikuasai pihak lain); luas dan batas-batas tanah disesuaikan dengan surat/bukti kepemilikan;city planning/rencana tata kota.
- Di saat transaksi, membuat akta jual beli di depan PPAT disertai bukti identitas (penjual/pembeli/kuasanya), surat girik/Ipeda/bukti kepemilikan lainnya, surat keterangan riwayat tanah,surat keterangan lurah/camat, dan membayar biaya yang ditentukan.
- Pendaftaran hak kepemilikan dengan mengajukan permohonan dan pengecekan bukti-bukti kepemilikan, penentuan batas tanah, pengukuran tanah, penerbitan surat ukur, pengumuman, penerbitan buku tanah, dan penerbitan sertifikat dengan nama pemegang hak yang baru.
Sebelum melakukan tawar menawar atau membayar uang tanda jadi kepada penjual/ pemilik tanah lakukan pengecekan objek dengan memastikan statusnya atau mengecek keabsahan surat- surat dan bukti kepemilikan.
Lakukan pengukuran ulang dan pastikan batas tanah utamanya untuk tanah girik karena sering terjadi perbedaan dan perubahan ukuran pada tanah girik.
Baca Juga: Rumah Jadi Lebih Memikat, 6 Ide Dekorasi Praktis Tak Harus Beli Baru!
(*)